<p style="text-align: justify;"><em><strong>PASURUAN</strong></em> | <span style="color: #ff0000;"><em><strong>gatradaily.com</strong></em></span> – Tragedi memilukan terjadi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Urip Sumoharjo, Gang Podo Rukun, Kelurahan Pandaan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.</p>
<p style="text-align: justify;">Seorang suami berinisial HS (33) tega menghabisi nyawa istrinya, Yuliana Kuslidiawati (26), setelah <a href="https://gatradaily.com/wanita-muda-tewas-di-kontrakan-diduga-korban-kdrt-di-pandaan-pasuruan/">cekcok</a> karena pesan singkat dari pria lain yang ditemukan di ponsel korban.</p>
<p style="text-align: justify;">Peristiwa nahas ini terjadi pada Kamis (8/5). Tersangka HS memicu pertengkaran setelah mendapati istrinya berkomunikasi dengan laki-laki lain melalui pesan singkat.</p>
<p style="text-align: justify;">Emosi yang memuncak membuat HS mencekik leher korban yang sedang duduk di atas kasur hingga terbaring lemas. Tidak berhenti di situ, pelaku lalu mengambil kabel charger dan melilitkannya di leher istrinya.</p>
<p style="text-align: justify;">Usai melonggarkan <a href="https://vt.tiktok.com/ZShHfb8N7/">lilitan</a> kabel, pertengkaran kembali terjadi. Tersangka yang semakin kalap, kembali mencekik istrinya dengan kedua tangan hingga korban mengeluarkan darah dari hidung.</p>
<p style="text-align: justify;">Aksi brutal itu ditutup dengan pelaku membekap kepala korban menggunakan kantong plastik hingga sang istri tak lagi bergerak dan meninggal dunia.</p>
<p style="text-align: justify;">Keesokan harinya, Jumat (9/5) sekitar pukul 13.00 WIB, jasad korban ditemukan tak bernyawa dengan darah mengalir dari hidung.</p>
<p style="text-align: justify;">Tersangka sempat memberitahu saksi bernama Aldi, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Helmi dan Muhammad Suharto. Informasi itu lalu diteruskan ke pihak kepolisian.</p>
<p style="text-align: justify;">Petugas segera datang ke lokasi dan membawa jenazah korban ke rumah sakit untuk dilakukan otopsi. Sementara itu, tersangka telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.</p>
<p style="text-align: justify;">Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan mengimbau masyarakat agar menurunkan tensi dalam menyikapi persoalan rumah tangga.</p>
<p style="text-align: justify;">“Problem hidup bisa terjadi karena disengaja atau tidak. Mari kita saling mengingatkan untuk menyelesaikan masalah dengan kepala dingin dan bijak,” ujarnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Kasus ini menjadi peringatan penting akan pentingnya pengendalian emosi dalam hubungan keluarga serta pentingnya komunikasi yang sehat dalam rumah tangga. (Syn)</p>

PASURUAN | gatradaily.com – Aksi pencurian sepeda motor kembali terjadi di Kota Pasuruan. Kali ini,…
KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Wahyu Tri Hardiyanto, yang lebih dikenal warga Pasuruan dengan sebutan…
PASURUAN | gatradaily.com – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil yang tengah ditangani kepolisian di…
PASURUAN | gatradaily.com – Panitia Khusus (Pansus) Real Estate DPRD Kabupaten Pasuruan merekomendasikan penghentian total…
PASURUAN | gatradaily.com – Pengukuhan pengurus baru Yayasan Panca Wahana sekaligus pimpinan Universitas Nahdlatul Ulama…
PASURUAN | gatradaily.com – Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengajukan proses “cleansing” atau pemutakhiran data Lahan Sawah…