PASURUAN | gatradaily.com – Event pakaian bekas impor berlangsung di Kabupaten Pasuruan meskipun pemerintah tengah gencar memberantas impor pakaian bekas karena merugikan UMKM lokal.
Acara yang digelar selama delapan hari ini menggunakan tempat yang seharusnya diperuntukkan bagi event UMKM Kabupaten Pasuruan, sehingga menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pasuruan, Diana Lukita Rahayu, mengaku tidak mengetahui bahwa lokasi yang disewa tersebut digunakan untuk penjualan pakaian bekas impor.
Setelah mendapatkan informasi, ia segera menginstruksikan bawahannya untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Hasilnya, tempat itu memang digunakan untuk menjual pakaian bekas impor atau thrifting.
Diana menegaskan bahwa izin yang diajukan kepada pihaknya tercatat sebagai event UMKM, yang seharusnya menjual produk hasil dari Kabupaten Pasuruan.
Di sisi lain, Camat Bangil, Fathur Dayah, membenarkan bahwa penyelenggara event hanya mengajukan izin wilayah. Ia menegaskan bahwa pihak kecamatan hanya memberikan izin terkait lokasi penyelenggaraan, sementara substansi acara bukan kewenangannya.
Hal ini menunjukkan adanya celah dalam proses perizinan yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.
Penting untuk diketahui bahwa impor pakaian bekas dilarang di Indonesia. Larangan ini diatur dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d Permendag 18/2021 serta Lampiran II Permendag 40/2022.
Pemerintah melarang impor pakaian bekas untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dan mencegah dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat.
Kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan perizinan event di daerah. Pemerintah daerah perlu memperketat regulasi dan koordinasi antarinstansi guna mencegah penyalahgunaan izin. Selain itu, aparat terkait harus segera menindak tegas event yang melanggar aturan agar tidak semakin merugikan UMKM dan industri dalam negeri.
Peristiwa ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik jual beli pakaian bekas impor yang ilegal. Semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, harus berperan aktif dalam mendukung kebijakan yang melindungi ekonomi lokal dan kesehatan publik.
Dengan langkah tegas, pemerintah dapat memastikan bahwa regulasi terkait impor pakaian bekas benar-benar ditegakkan tanpa celah. (Syn)
Tinggalkan Balasan