PASURUAN | gatradaily.com – Pengadilan Negeri (PN) Bangil melaksanakan sita eksekusi terhadap sebidang tanah dan bangunan milik PT Trisula Abadi di Desa Wonokoyo, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Kamis (20/8/2026).

Aset yang menjadi objek sita tersebut memiliki luas sekitar 4.840 meter persegi. Pelaksanaan sita merupakan bagian dari proses eksekusi dalam perkara yang melibatkan PT Adhi Karya (Persero) Tbk sebagai Pemohon Eksekusi dan PT Trisula Abadi serta sejumlah pihak lainnya sebagai Termohon Eksekusi.

Pelaksanaan sita dilakukan setelah PN Bangil menerbitkan surat pemberitahuan Nomor 3168/PAN.PN.W14-U21/HK2.4/VIII/2026 tertanggal 10 Agustus 2026.

Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Desa Wonokoyo untuk menghadiri sekaligus menyaksikan pelaksanaan sita eksekusi.

Perkara tersebut berkaitan dengan Penetapan Ketua PN Bangil dalam perkara Nomor 2/Pdt.Eks.Rrb.Del/2026/PN Bil yang berjoindan dengan Nomor 2/Pdt.Eks.Rrb/2025/PN Sby serta Putusan Arbitrase Nomor 44035/VI/ARB-BANI/2021.

Pantauan gatradaily.com di lokasi, Ketua Panitera PN Bangil, Tarzanto, S.H., hadir bersama jajaran panitera. Pelaksanaan tersebut juga dihadiri perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kepala Desa Wonokoyo, serta Kapolsek Beji.

Sebelum menuju lokasi objek sita, para pihak terlebih dahulu berkumpul di Kantor Desa Wonokoyo untuk melakukan persiapan dan koordinasi.

Tarzanto kemudian membacakan surat pemberitahuan sita eksekusi di hadapan pihak-pihak yang hadir.

Dalam surat tersebut, PN Bangil meminta Kepala Desa Wonokoyo untuk menghadiri proses sita yang sebelumnya diawali dengan persiapan di kantor desa.

“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami mohon Saudara hadir dalam pelaksanaan Sita Eksekusi tersebut dan sebelumnya berkumpul terlebih dulu di Kantor Desa Wonokoyo, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan untuk persiapan dan selanjutnya dilanjutkan ke lokasi obyek Sita Eksekusi,” demikian isi surat pemberitahuan PN Bangil.

Berdasarkan dokumen pemberitahuan, objek sita berupa tanah darat yang di atasnya berdiri bangunan permanen.

Aset tersebut tercatat dengan NIB 123211301.00830 dan Nomor Hak Milik 123213011-00249 atas nama PT Trisula Abadi.

Pelaksanaan sita merupakan salah satu tahapan dalam proses eksekusi berdasarkan penetapan pengadilan.

Dalam pelaksanaannya, aparat kepolisian dari Polsek Beji turut melakukan pengamanan untuk memastikan proses berjalan tertib dan situasi tetap kondusif.

Sita eksekusi tersebut selanjutnya menjadi bagian dari rangkaian pelaksanaan putusan sebagaimana ditetapkan dalam proses hukum yang telah berjalan.

Seluruh tahapan pelaksanaan dilakukan oleh PN Bangil dengan melibatkan pihak terkait sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(syn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *