PASURUAN | gatradaily.com – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Pasuruan mulai melengkapi penyelidikan terkait dugaan penggelapan uang kas Pasar Desa Padang Howo, Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Dugaan tersebut dilaporkan setelah adanya pergantian kepengurusan pasar. Salah satu pihak yang dilaporkan adalah pengurus pasar berinisial EP.
Dalam proses pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), anggota Unit Tipidkor Polres Pasuruan mendatangi Pasar Desa Padang Howo. Polisi meminta klarifikasi kepada sejumlah pedagang atau penyewa stan terkait mekanisme pembayaran sewa.
Sumber internal Unit Tipidkor yang enggan disebutkan namanya mengatakan, sejumlah pedagang mengaku telah membayarkan uang sewa stan kepada EP.
“Ada beberapa pedagang atau penyewa stan yang kita mintai keterangan. Memang benar mereka membayar ke pengurus pasar yang berinisial EP,” kata sumber tersebut.
Menurut dia, para pedagang mengaku tidak mengetahui penggunaan uang setelah pembayaran dilakukan. Mereka hanya memastikan kewajiban pembayaran sewa stan telah dipenuhi.
Sebelumnya, polisi juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi dan warga setempat yang dianggap mengetahui persoalan pengelolaan kas pasar. Salah satu pihak yang telah dimintai keterangan adalah bendahara pasar bernama Agus.
“Kedepannya juga akan kita panggil terlapor yang berinisial EP untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Kanit Tipidkor Polres Pasuruan Andre Yohanes membenarkan adanya kegiatan klarifikasi terhadap sejumlah pedagang atau penyewa stan di Pasar Desa Padang Howo.
“Iya benar, beberapa waktu lalu anggota saya sudah turun ke lokasi. Masih pulbaket, ada beberapa pedagang atau penyewa stan pasar yang sudah kita mintai keterangan,” ujar Andre, Selasa (18/8/2026).
Andre menegaskan, proses tersebut masih berada pada tahap pengumpulan bahan dan keterangan. Polisi akan meminta keterangan dari pihak-pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Sementara itu, Ketua LSM Cakra Berdaulat Imam Rusdian meminta Polres Pasuruan, khususnya Unit Tipidkor, menangani laporan tersebut secara profesional dan transparan.
“Kita minta kepolisian Polres Pasuruan khususnya unit Tipidkor tegak lurus dan PRESISI, semua data sudah kita lampirkan agar diproses lebih lanjut,” kata Imam.
Menurut Imam, dugaan persoalan pengelolaan uang kas pasar tersebut mencuat setelah terjadi pergantian kepengurusan pasar. Ia menyebut pengurus sebelumnya dinilai tidak dapat mempertanggungjawabkan laporan keuangan.
“Dari awal niat jahat (dugaan penggelapan) itu sudah ada. Perkara ini terbongkar setelah adanya pergantian pengurus pasar lama ke pengurus baru. Mereka (pengurus) lama tidak bisa mempertanggungjawabkan keuangan alias nol hingga tidak bisa LPJ (ditolak), padahal ada uang belasan juta rupiah dari penyewa stand pasar,” ujarnya.
Imam mengatakan laporan tersebut juga didasarkan pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Hingga kini, Unit Tipidkor Polres Pasuruan masih melakukan pulbaket dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak. Status dugaan tersebut masih dalam proses penanganan aparat kepolisian dan belum ada penetapan tersangka.(syn)





