PASURUAN | gatradaily.com – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Pasuruan menyayangkan sikap Polresta Pasuruan yang dinilai masih menunggu laporan dari korban dalam penanganan kasus peluru tajam yang menembus atap rumah warga di Desa Alastlogo, Kecamatan Lekok.
Sikap tersebut disampaikan usai PC PMII Pasuruan menggelar audiensi dengan jajaran Polresta Pasuruan pada Jumat (10/7/2026).
Dalam pertemuan itu, rombongan mahasiswa diterima Kasatreskrim Polresta Pasuruan untuk membahas perkembangan penanganan insiden peluru nyasar yang sempat menggegerkan warga.
Ketua Umum PC PMII Pasuruan, Ach Zulpan Abida, mengaku kecewa lantaran kepolisian menyampaikan bahwa proses penyelidikan belum dapat dilakukan lebih lanjut karena belum ada laporan resmi dari korban.
Menurut Zulpan, peristiwa tersebut seharusnya dapat ditangani tanpa harus menunggu adanya pengaduan masyarakat karena masuk dalam kategori tindak pidana umum atau delik biasa.
“Kami sangat menyayangkan sikap kepolisian yang mengharuskan korban melapor terlebih dahulu. Secara kajian hukum pidana, insiden jatuhnya amunisi peluru tajam di area permukiman yang mengancam keselamatan masyarakat sipil merupakan delik biasa, bukan delik aduan,” ujar Zulpan usai audiensi.
Ia menjelaskan, aparat kepolisian memiliki kewenangan untuk langsung melakukan penyelidikan ketika mengetahui adanya dugaan tindak pidana. Hal itu, menurutnya, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu, Zulpan juga mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Dalam aturan tersebut, kata dia, polisi dapat membuat Laporan Polisi Model A berdasarkan informasi yang diperoleh, baik dari pemberitaan maupun temuan di lapangan.
“Dari Laporan Polisi Model A itulah polisi dapat segera bergerak mengamankan barang bukti, melakukan penyelidikan hingga uji balistik forensik tanpa harus menunggu korban datang melapor,” katanya.
PMII juga menilai pendekatan yang menunggu laporan korban kurang mempertimbangkan kondisi psikologis warga. Pasalnya, keluarga korban hingga kini disebut masih mengalami syok dan trauma akibat insiden tersebut.
Menurut Zulpan, negara melalui Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 telah menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan.
“Membebani warga yang sedang trauma untuk datang melapor ke kantor polisi dinilai kurang mencerminkan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat,” tegasnya.
Melalui audiensi tersebut, PC PMII Pasuruan meminta Kapolres Pasuruan Kota mengevaluasi penanganan kasus peluru nyasar di Alastlogo.
Mereka berharap kepolisian segera mengambil langkah proaktif dengan menerbitkan Laporan Polisi Model A, melakukan penyelidikan secara menyeluruh, serta memberikan kepastian hukum agar masyarakat dapat kembali merasa aman.(ze)





