PAMEKASAN | gatradaily.com – Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan identitas kependudukan (KTP) yang menyeret seorang oknum advokat asal Kabupaten Sumenep berinisial AE kembali menjadi sorotan.

Kuasa hukum pelapor meminta Satreskrim Polres Pamekasan tidak berlama-lama menangani perkara tersebut dan menegaskan tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun yang berhadapan dengan hukum.

Kuasa hukum korban, Yoga Septian Widodo, SH, menegaskan profesi advokat tidak dapat dijadikan alasan untuk memperoleh perlakuan berbeda dalam proses penegakan hukum. Menurutnya, prinsip equality before the law harus benar-benar diterapkan.

“Advokat adalah officium nobile, profesi yang mulia. Justru karena itu, ketika alat bukti telah dinilai cukup, penyidik harus bertindak profesional sesuai ketentuan hukum. Jangan sampai muncul kesan ada perlakuan khusus yang justru mencederai rasa keadilan masyarakat,” kata Yoga, Senin (6/7).

Ia mengingatkan, proses penyidikan yang berlarut-larut tanpa kepastian berpotensi memunculkan spekulasi publik terhadap independensi aparat penegak hukum.

“Kalau syarat penahanan sudah terpenuhi menurut hukum, ya lakukan. Jangan sampai perkara ini terus menggantung dan menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Kasus tersebut bermula dari laporan Hamzah Afandi Ahmad, warga Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, ke Satreskrim Polres Pamekasan. Laporan itu disertai sejumlah dokumen serta keterangan saksi yang diklaim menjadi bukti pendukung.

Hamzah mengaku identitas pribadinya diduga digunakan tanpa seizin maupun sepengetahuannya. Berdasarkan informasi yang diterimanya, data KTP miliknya diduga dipakai dalam proses pengurusan sebuah kendaraan roda empat yang kini bermasalah.

Korban menegaskan tidak pernah mengenal AE. Ia juga membantah pernah bertemu, memberikan kuasa, ataupun mengizinkan siapa pun menggunakan maupun mencetak ulang KTP miliknya.

“Saya tidak pernah bertemu dengan yang bersangkutan. Saya juga tidak pernah menyuruh mencetak ulang ataupun mengizinkan KTP saya dipakai untuk kepentingan apa pun,” kata Hamzah.

Sebagai seorang sopir, Hamzah menyebut KTP miliknya selalu berada dalam penguasaannya sehingga dirinya mengaku terkejut ketika mengetahui identitas tersebut diduga digunakan untuk kepentingan administrasi kendaraan.

“KTP saya selalu saya bawa setiap hari. Saya tidak pernah memberikan kuasa kepada siapa pun. Tiba-tiba identitas saya dipakai untuk urusan mobil. Tentu saya kaget,” ujarnya.

Yoga memastikan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Menurutnya, publik kini menunggu keberanian penyidik membuktikan bahwa penegakan hukum berlaku sama terhadap setiap orang, tanpa memandang profesi maupun status.

“Yang kami tuntut hanya kepastian hukum. Penyidik harus bekerja objektif, profesional, dan tanpa pandang bulu. Kalau seluruh syarat hukum sudah terpenuhi, segera ambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.(syn/mal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *