PASURUAN | gatradaily.com – Oknum pegawai Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Pasuruan diduga melakukan tindakan asusila di dalam mobil di kawasan Kompleks Perkantoran Raci, Kabupaten Pasuruan. Peristiwa itu kini menjadi sorotan setelah video pemeriksaan oleh Satpol PP beredar luas.
Dalam video yang beredar, tampak seorang pria berinisial H mengenakan seragam pegawai Pemkab Pasuruan tengah diinterogasi petugas Satpol PP, Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, petugas Satpol PP awalnya menaruh curiga terhadap sebuah mobil Honda Jazz warna silver yang terparkir di area kompleks perkantoran tersebut.
Saat petugas mendekati kendaraan untuk melakukan pemeriksaan, seorang perempuan berinisial AL disebut keluar dari mobil lalu berlari meninggalkan lokasi.
Petugas kemudian menginterogasi pria yang berada di dalam mobil. Namun, pria tersebut membantah melakukan aktivitas asusila dan mengaku tidak mengetahui banyak terkait perempuan yang bersamanya.
Tak hanya melakukan pemeriksaan terhadap pria itu, petugas juga menggeledah bagian dalam mobil. Dari hasil pemeriksaan ditemukan sejumlah tisu berserakan.
Dalam video yang beredar, salah satu petugas bahkan menunjukkan tisu yang disebut masih basah dan berlendir sambil mempertanyakan asal cairan tersebut.
“Apakah ini sperma jenengan?” ujar petugas dalam video itu.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan, Tri Krisni Astuti, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp membenarkan bahwa pria tersebut merupakan staf di lingkungan Dispendik.
“Waalaikumsalam. Saya msh melaporkan ke Pimpinan, msh menunggu petunjuk Mas..ngapunten,” tulisnya. Kamis (7/5/2026).
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko, mengatakan dugaan perbuatan asusila tersebut masih dalam proses pendalaman.
“Terkait indikasi perbuatan asusila di perkantoran Raci masih dilakukan pendalaman dan pembinaan di OPD yang bersangkutan,” ujarnya.
Ia menegaskan, apabila terbukti melanggar aturan, oknum pegawai tersebut akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila terbukti melakukan pelanggaran akan dilanjutkan prosesnya sesuai peraturan yg berlaku,” pungkasnya.(tim)




