PASURUAN | gatradaily.com – Sebidang Tanah Kas Desa (TKD) di Dusun Kesiman, Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, menjadi sorotan.

Lahan yang sebelumnya ditolak untuk pengembangan wisata karena dinyatakan sebagai sawah produktif yang dilindungi, justru belakangan digunakan sebagai lokasi kegiatan off-road.

Situasi tersebut memunculkan tanda tanya besar. Jika rencana pemanfaatan untuk taman bunga ditolak oleh sejumlah organisasi perangkat daerah dengan alasan perlindungan lahan pertanian, lalu atas dasar apa kegiatan off-road dapat digelar di lokasi yang sama?

Ketua BPD Desa Sukoreno, Hambali, membenarkan bahwa lahan tersebut merupakan aset Tanah Kas Desa. Ia menjelaskan, sebelumnya TKD itu sempat dikerjasamakan dengan PT Pamenang. Namun, kerja sama diputus lantaran tidak pernah direalisasikan.

Setelah itu, pemerintah desa mengajukan kerja sama baru dengan pihak berinisial HR untuk pembangunan wisata taman bunga. Usulan tersebut telah melalui Musyawarah Desa dan diajukan ke Pemerintah Kabupaten Pasuruan.

Namun, menurut Hambali, hasil kajian lintas instansi, mulai dari DPMPTSP, DLH hingga dinas teknis lainnya, menyatakan permohonan tersebut tidak layak disetujui karena berada di kawasan sawah produktif yang dilindungi.

“Semua instansi menolak karena lahannya merupakan sawah produktif yang dilindungi,” kata Hambali saat dikonfirmasi, Selasa (30/6/2026).

Ironisnya, setelah rencana wisata kandas akibat alasan perlindungan lahan, lokasi yang sama justru dipakai untuk kegiatan off-road. Hambali mengaku tidak pernah diajak berkoordinasi maupun mengetahui dasar hukum penggunaan aset desa tersebut.

Ia mengatakan, warga kini mulai mempertanyakan legalitas pemanfaatan Tanah Kas Desa tersebut. Menurutnya, jika benar lahan itu memiliki status yang dilindungi, maka semestinya seluruh bentuk pemanfaatan juga tunduk pada aturan yang sama.

“Soal kegiatan itu saya juga tidak tahu dasar hukumnya. Warga banyak yang bertanya,” ujarnya.

Hambali juga mengaku tidak mengetahui ke mana hasil sewa atau kompensasi penggunaan lahan tersebut disetorkan. Ia meminta pertanyaan itu ditujukan kepada Kepala Desa Sukoreno selaku pihak yang mengelola aset desa.

Hingga berita ini ditulis, Kepala Desa Sukoreno belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp.

Sorotan juga datang dari Ketua LSM Persatuan Pemuda Peduli Masyarakat Bawah (P3MB), Masroni. Ia menegaskan bahwa Tanah Kas Desa bukan aset yang dapat dipergunakan secara bebas tanpa mekanisme hukum yang jelas.

Menurutnya, setiap bentuk pemanfaatan, terlebih jika berpotensi mengubah fungsi lahan, wajib didukung dokumen perizinan dan persetujuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kalau memang pengembangan wisata ditolak karena alasan sawah dilindungi, maka publik berhak mengetahui dasar hukum kegiatan off-road yang justru bisa berlangsung di lokasi yang sama. Jangan sampai aturan hanya berlaku untuk sebagian kepentingan, sementara untuk kepentingan lain seolah dapat dikesampingkan,” tegas Masroni.

Ia juga meminta Pemerintah Desa Sukoreno membuka seluruh dokumen terkait pemanfaatan TKD tersebut, mulai dari izin penggunaan lahan, bentuk kerja sama, hingga pengelolaan hasil sewanya.

Menurutnya, transparansi menjadi kewajiban karena Tanah Kas Desa merupakan aset publik yang harus dikelola secara akuntabel.

“Jika seluruh prosedur memang sudah dipenuhi, tunjukkan dokumennya kepada masyarakat. Tetapi jika tidak ada dasar hukum yang jelas, maka persoalan ini berpotensi menjadi temuan administrasi bahkan persoalan hukum. Aset desa tidak boleh dikelola secara tertutup karena yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik,” pungkasnya.(syn/mal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *