Hukum & Kriminal

Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota Tangkap 5 Pelaku, Sita 132 Gram Sabu

<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;"><em><strong>KOTA PASURUAN<&sol;strong><&sol;em> &vert; <em><span style&equals;"color&colon; &num;ff0000&semi;"><strong>gatradaily&period;com<&sol;strong><&sol;span><&sol;em> – Masih dalam suasana Hari Raya Idul Fitri 1446 H&comma; Satuan Reserse Narkoba &lpar;<a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;gatradaily&period;com&sol;polsek-rejoso-berhasil-tangkap-pelaku-penyalahgunaan-obat-keras-terlarang&sol;">Satresnarkoba<&sol;a>&rpar; Polres Pasuruan Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika&period; Pada Jumat&comma; 11 April 2025&comma; petugas berhasil mengungkap jaringan <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;vt&period;tiktok&period;com&sol;ZSr43tmne&sol;">peredaran narkotika<&sol;a> jenis sabu dan menangkap lima orang tersangka dari tiga lokasi berbeda dengan total barang bukti sabu seberat 132&comma;14 gram&period; Saat konferensi pers di Gedung Wicaksana Laghawa Polres Pasuruan Kota&comma; Kamis &lpar;17&sol;4&sol;2025&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial I &lpar;31&rpar; di depan rumahnya yang berlokasi di Dusun Bandungan&comma; Desa Gejugjati&comma; Kecamatan Lekok&comma; Kabupaten Pasuruan&period; Dari tangan tersangka&comma; petugas menyita sabu seberat 14&comma;99 gram&period;<&sol;p>&NewLine;<p><img class&equals;"alignnone size-full wp-image-9373" src&equals;"https&colon;&sol;&sol;gatradaily&period;com&sol;wp-content&sol;uploads&sol;2025&sol;04&sol;IMG-20250417-WA0058&period;jpg" alt&equals;"" width&equals;"1600" height&equals;"1066" &sol;><&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Hasil pengembangan mengarah ke tersangka berinisial MD &lpar;27&rpar; yang ditangkap di garasi rumah di Dusun Pekangkungan&comma; Kecamatan Gondangwetan&period; Polisi menemukan tujuh plastik klip sabu seberat total 115&comma;57 gram&comma; bersama barang bukti lain seperti ponsel&comma; uang tunai&comma; timbangan digital&comma; dan satu unit mobil&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Pada malam harinya sekitar pukul 21&period;38 WIB&comma; petugas kembali mengamankan AT &lpar;25&rpar;&comma; yang diketahui menjadi perantara pembelian sabu antara MD &lpar;27&rpar; dan S &lpar;39&rpar; alias Jon&period; Keesokan harinya&comma; Sabtu 12 April 2025 sekitar pukul 05&period;45 WIB&comma; S alias Jon berhasil diamankan di kamar kosnya di wilayah Dahanrejo&comma; Kebomas&comma; Gresik&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Dalam proses penangkapan MD&comma; petugas juga menangkap tersangka AKM &lpar;30&rpar; yang mengaku membeli satu gram sabu seharga Rp1&period;100&period;000 dari MD untuk dijual kembali secara eceran&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam UU No&period; 35 Tahun 2009 tentang Narkotika&period; Tersangka I dikenakan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 karena memiliki dan menguasai sabu melebihi 5 gram&period; MD&comma; AT&comma; dan S alias Jon dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo&period; Pasal 132 &lpar;1&rpar; Subs Pasal 112 ayat 2 Jo&period; Pasal 132 &lpar;1&rpar; karena terbukti bermufakat dalam peredaran narkoba&period; Sementara AKM dijerat Pasal 114 ayat 1 Subs&period; Pasal 112 ayat 1 karena membeli dan menguasai sabu untuk diperjualbelikan kembali&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Ancaman hukuman bagi para tersangka bervariasi&comma; mulai dari minimal 4 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati&comma; serta denda mencapai Rp10 miliar&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Kapolres Pasuruan Kota&comma; AKBP Daviz Busin Siswara menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti memerangi peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika&period; Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Polres Pasuruan Kota mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi narkoba&period; Apabila menemukan informasi terkait penyalahgunaan atau peredaran narkotika&comma; masyarakat diimbau segera melaporkan kepada pihak kepolisian&period; imbuhnya&period; &lpar;Syn&rpar;<&sol;p>&NewLine;

Redaksi

Recent Posts

BBWS Brantas Dinilai Tak Optimal Tangani Sungai Wrati, Forum Warga Desak Pelimpahan Kewenangan

SURABAYA | gatradaily.com – Penanganan banjir tahunan di kawasan bantaran Sungai Wrati, Kabupaten Pasuruan, kembali…

4 jam ago

Forkopimda Lepas Kloter 6 Jemaah Haji Pasuruan, 373 Orang Diberangkatkan

PASURUAN | gatradaily.com – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pasuruan secara resmi melepas keberangkatan…

23 jam ago

Guru Ngaji di Pamekasan Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Dua Anak

PAMEKASAN | gatradaily.com – Polres Pamekasan menetapkan seorang oknum guru ngaji berinisial MD (71), warga…

1 hari ago

KIM Gempar Raih Juara 2, Revitalisasi Komunitas Informasi Masyarakat Pasuruan Kian Menguat

PASURUAN | gatradaily.com – Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) Gempar Randupitu menorehkan prestasi dengan meraih Juara…

1 hari ago

Polemik Kepemilikan Yayasan Pancawahana Bangil Berlanjut, PCNU Tegaskan Status Legal Unuba

PASURUAN | gatradaily.com – Polemik saling klaim kepemilikan Yayasan Pancawahana Bangil yang menaungi Universitas Nahdlatul…

1 hari ago

Bhayangkari Polres Pasuruan Kota Tanam Pohon, Peringati Hari Kemala Bhayangkari ke-46

KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Bhayangkari Cabang Polres Pasuruan Kota menggelar aksi penanaman pohon dalam…

1 hari ago