Hukum & Kriminal

Satresnarkoba Polres Pasuruan Berantas Peredaran Narkotika, Seorang Kurir Disita dengan Sabu dan Ekstasi

<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;"><em><strong>PASURUAN<&sol;strong><&sol;em> &vert; <span style&equals;"color&colon; &num;ff0000&semi;"><em><strong>gatradaily&period;com<&sol;strong><&sol;em><&sol;span> – Dalam upayanya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya&comma; Polres Pasuruan melalui Satresnarkoba telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial AS &lpar;33&rpar; di Desa Jeruk Purut&comma; Kecamatan Gempol&period; Penangkapan ini terjadi pada Rabu&comma; 13 Agustus 2025&comma; sekitar pukul 13&period;00 WIB&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Tindakan ini dilaksanakan berdasarkan laporan masyarakat mengenai tingginya aktivitas transaksi narkoba di daerah tersebut&period; Tim Satresnarkoba segera bertindak dan melakukan penyelidikan&comma; hingga akhirnya meringkus AS di pinggir jalan Desa Jeruk Purut&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Dari tangan tersangka&comma; petugas berhasil menyita 11 paket sabu dengan total berat 161&comma;019 gram dan 16 paket ekstasi seberat 5&comma;789 gram&period; Barang bukti ini dipastikan siap edar di pasaran&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Iptu Yoyok Hardianto&comma; Kasatresnarkoba Polres Pasuruan&comma; menegaskan bahwa AS hanya berperan sebagai kurir yang dibayar Rp1&comma;5 juta per minggu&comma; ditambah fasilitas untuk mengonsumsi sabu secara gratis&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">AS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial HR&comma; yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang &lpar;DPO&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;AS hanyalah satu kurir dari jaringan narkoba yang lebih besar&period; Kami akan mendalami kasus ini dan memastikan akan ada penindakan lebih lanjut&period; Perang melawan narkoba akan terus kami gencarkan tanpa kompromi&comma;” tegas Iptu Yoyok&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Atas perbuatannya&comma; AS dijerat Pasal 114 ayat &lpar;2&rpar; dan Pasal 112 ayat &lpar;2&rpar; Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ancaman hukuman menanti mulai dari penjara minimal lima tahun&comma; maksimal seumur hidup&comma; hingga hukuman mati&period;&lpar;gif&sol;syn&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;

Redaksi

Recent Posts

TKD Sukoreno Kembali Disiapkan, Dugaan Off-road dan Aliran Uang Sewa Jadi Sorotan

PASURUAN | gatradaily.com – Aktivitas alat berat kembali terlihat di kawasan Tanah Kas Desa (TKD)…

14 jam ago

Mediasi Sengketa PTSL Randupitu Gagal, Kuasa Hukum Kades Pilih Lanjut ke Persidangan

PASURUAN | gatradaily.com – Upaya mediasi dalam sengketa Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di…

19 jam ago

Motor Hilang Saat Pemilik Bersiap Salat Subuh, Polisi Bekuk Terduga Pelaku

KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi saat pemilik rumah bersiap…

23 jam ago

Aliansi Poros Tengah Soroti Lelang Proyek Jalan DBHCHT Rp 3,8 Miliar di Pasuruan

PASURUAN | gatradaily.com – Aliansi Poros Tengah Pasuruan Raya mendatangi Kantor Dinas Sumber Daya Air,…

1 hari ago

Target PAD Kabupaten Pasuruan Capai Rp1,761 Triliun pada 2027, Pemkab Siapkan Pinjaman Daerah Rp363 Miliar

PASURUAN | gatradaily.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,761…

1 hari ago

Merawat Ternak, Membangun Karakter: Irfan Hakim Apresiasi Program LASKAR Farm Lapas Karawang

KARAWANG | gatradaily.com – Pembinaan warga binaan tidak hanya dilakukan melalui pendidikan formal atau pelatihan…

2 hari ago