Hukum & Kriminal

Satresnarkoba Polres Pasuruan Berantas Peredaran Narkotika, Seorang Kurir Disita dengan Sabu dan Ekstasi

<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;"><em><strong>PASURUAN<&sol;strong><&sol;em> &vert; <span style&equals;"color&colon; &num;ff0000&semi;"><em><strong>gatradaily&period;com<&sol;strong><&sol;em><&sol;span> – Dalam upayanya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya&comma; Polres Pasuruan melalui Satresnarkoba telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial AS &lpar;33&rpar; di Desa Jeruk Purut&comma; Kecamatan Gempol&period; Penangkapan ini terjadi pada Rabu&comma; 13 Agustus 2025&comma; sekitar pukul 13&period;00 WIB&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Tindakan ini dilaksanakan berdasarkan laporan masyarakat mengenai tingginya aktivitas transaksi narkoba di daerah tersebut&period; Tim Satresnarkoba segera bertindak dan melakukan penyelidikan&comma; hingga akhirnya meringkus AS di pinggir jalan Desa Jeruk Purut&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Dari tangan tersangka&comma; petugas berhasil menyita 11 paket sabu dengan total berat 161&comma;019 gram dan 16 paket ekstasi seberat 5&comma;789 gram&period; Barang bukti ini dipastikan siap edar di pasaran&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Iptu Yoyok Hardianto&comma; Kasatresnarkoba Polres Pasuruan&comma; menegaskan bahwa AS hanya berperan sebagai kurir yang dibayar Rp1&comma;5 juta per minggu&comma; ditambah fasilitas untuk mengonsumsi sabu secara gratis&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">AS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial HR&comma; yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang &lpar;DPO&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;AS hanyalah satu kurir dari jaringan narkoba yang lebih besar&period; Kami akan mendalami kasus ini dan memastikan akan ada penindakan lebih lanjut&period; Perang melawan narkoba akan terus kami gencarkan tanpa kompromi&comma;” tegas Iptu Yoyok&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Atas perbuatannya&comma; AS dijerat Pasal 114 ayat &lpar;2&rpar; dan Pasal 112 ayat &lpar;2&rpar; Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ancaman hukuman menanti mulai dari penjara minimal lima tahun&comma; maksimal seumur hidup&comma; hingga hukuman mati&period;&lpar;gif&sol;syn&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;

Redaksi

Recent Posts

SPBU Clarak Probolinggo Diduga Jadi Ladang Tengkulak Pertalite, Warga Keluhkan Antrean hingga Berjam-jam

PROBOLINGGO | gatradaily.com – Warga mengeluhkan dugaan maraknya praktik pembelian Pertalite oleh tengkulak di SPBU…

9 jam ago

Diduga Jual Tanah Urug Rp 600 Ribu per Truk, Aktivitas di Pabrik Sung Hyun Indonesia Disorot

PASURUAN | gatradaily.com – Aktivitas pengeluaran tanah urug dari area PT Sung Hyun Indonesia di…

13 jam ago

22 Dapur MBG di Probolinggo Dihentikan Sementara, BGN Soroti Masalah IPAL

PROBOLINGGO | gatradaily.com – Operasional 22 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mitra Program Makan Bergizi…

1 hari ago

Pondok Pesantren Nurul Iman Lapas Karawang Wisuda 3 Santri, Tandai Akhir Masa Pidana dan Awal Kehidupan Baru

KARAWANG | gatradaily.com – Suasana haru dan penuh kebahagiaan menyelimuti Pondok Pesantren Nurul Iman di…

1 hari ago

Polres Pasuruan Ungkap 3 Kasus Menonjol, Pelaku Jambret Maut hingga Penembakan Airsoft Gun Ditangkap

PASURUAN | gatradaily.com – Polres Pasuruan mengungkap tiga kasus kriminal menonjol yang sempat menjadi perhatian…

2 hari ago

Bupati dan DPRD Pasuruan Bawa Aspirasi Warga ke DPR RI, Dorong Penyelesaian Konflik Agraria 65 Tahun

PASURUAN | gatradaily.com – Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama DPRD Kabupaten Pasuruan membawa aspirasi ribuan warga…

2 hari ago