Ilustrasi: Satresnarkoba Polres Pasuruan menunjukkan tersangka dan 11 paket sabu hasil penggerebekan di Prigen, Pasuruan, Sabtu (24/1/2026).
<p style="text-align: justify;"><em><strong>PASURUAN</strong></em> | <span style="color: #ff0000;"><em><strong>gatradaily.com</strong></em></span> – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan menangkap seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial HYS (36) di rumahnya di Desa Gambiran, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (24/1/2026) malam.</p>
<p style="text-align: justify;">Dari penindakan itu, polisi mengamankan 11 paket sabu dengan total berat netto 5,276 gram.</p>
<p style="text-align: justify;">Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan intensif, termasuk dua kali penyamaran untuk memastikan peran tersangka dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Prigen.</p>
<p style="text-align: justify;">Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/A/25/1/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PASURUAN/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 24 Januari 2026.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan 11 kantong plastik berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bervariasi antara 0,067 gram hingga 1,829 gram.</p>
<p style="text-align: justify;">Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan elektrik, skrop dari sedotan, bendel plastik klip kosong, serta satu unit telepon genggam merek Infinix yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.</p>
<p style="text-align: justify;">Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.</p>
<p style="text-align: justify;">“Kami berkomitmen menjadikan Pasuruan bersih dari narkoba dan akan menindak tegas setiap pelaku peredaran tanpa kompromi,” ujarnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan AKP Ali Sadikin mengatakan, tersangka diduga berperan sebagai pengedar yang melayani pemesanan sabu di wilayah Kecamatan Prigen dan sekitarnya.</p>
<p style="text-align: justify;">“Dari hasil penyelidikan, tersangka memperoleh sabu dari luar daerah untuk kemudian diedarkan kembali secara eceran. Saat ini kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya,” kata Ali, Jum&#8217;at (27/2/2026).</p>
<p style="text-align: justify;">Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP jo Pasal VII ke-50 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana mati.</p>
<p style="text-align: justify;">Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Pasuruan untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.(gif/syn)</p>

PASURUAN | gatradaily.com – Aktivitas alat berat kembali terlihat di kawasan Tanah Kas Desa (TKD)…
PASURUAN | gatradaily.com – Upaya mediasi dalam sengketa Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di…
KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi saat pemilik rumah bersiap…
PASURUAN | gatradaily.com – Aliansi Poros Tengah Pasuruan Raya mendatangi Kantor Dinas Sumber Daya Air,…
PASURUAN | gatradaily.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,761…
KARAWANG | gatradaily.com – Pembinaan warga binaan tidak hanya dilakukan melalui pendidikan formal atau pelatihan…