Randupitu Terpilih Jadi Satu-satunya Desa di Gempol yang Dapat Program Pemutakhiran Data PBB-P2

Randupitu Terpilih Jadi Satu-satunya Desa di Gempol yang Dapat Program Pemutakhiran Data PBB-P2

PASURUAN | gatradaily.com – Pemerintah Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, mengajukan pemutakhiran data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menyusul banyaknya perubahan pemanfaatan lahan dan bangunan di wilayah tersebut.

Kepala Desa Randupitu Mochammad Fuad mengatakan, usulan pemutakhiran data telah diajukan sejak Februari 2026. Dari sejumlah desa di Kecamatan Gempol, Randupitu kemudian terpilih sebagai satu-satunya desa yang mendapatkan program khusus dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pasuruan.

“Banyak perubahan penggunaan tanah dan bangunan yang tidak lagi sesuai dengan data lama. Pemutakhiran ini penting agar data lebih akurat, termasuk untuk penyesuaian NJOP dan pelayanan administrasi perpajakan warga,” kata Fuad saat sosialisasi program di Balai Desa Randupitu, Rabu (9/9/2026).

Menurut Fuad, perubahan kondisi objek pajak membuat sebagian data yang selama ini tercatat perlu disesuaikan dengan kondisi di lapangan.

Program pemutakhiran data PBB-P2 tersebut merupakan program Bapenda Kabupaten Pasuruan yang diberikan kepada 11 desa di Kabupaten Pasuruan. Randupitu menjadi satu-satunya desa penerima program di Kecamatan Gempol.

Sosialisasi program di Randupitu dihadiri Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Kabupaten Pasuruan Defi Nilambarsari dan konsultan teknis perpajakan Yunus. Kegiatan tersebut diikuti perangkat desa serta para ketua RT dan RW.

Fuad mengatakan, setelah sosialisasi, tim teknis akan melakukan pendataan langsung ke lapangan pada pekan depan.

Pendataan dilakukan dengan memetakan serta mencocokkan kondisi fisik tanah dan bangunan dengan data perpajakan yang tercatat.

“Melalui pemutakhiran ini, kami ingin memastikan ke depannya warga Randupitu tidak lagi menemui kendala klasik PBB, seperti kesalahan ejaan nama, ketidaksesuaian alamat, hingga kekeliruan luas tanah atau objek pajak,” ujarnya.

Ia menegaskan, seluruh proses pemutakhiran data PBB-P2 tersebut tidak dipungut biaya.

“Semuanya gratis,” kata Fuad.

Menurut dia, pemutakhiran data diharapkan dapat mendukung tata kelola pemerintahan berbasis data sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan administrasi perpajakan bagi masyarakat Desa Randupitu.(syn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup