PASURUAN | gatradaily.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Bangil, bersama dengan Bhabinkamtibmas, Bhabinsa Kolursari, dan Ketua RT, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kelurahan Kolursari, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Operasi ini dilakukan pada Kamis (23/1/2025) siang, di sebuah rumah kontrakan di Perum Lembah Kolursari.
Dalam penggerebekan yang berlangsung pukul 11.30 WIB tersebut, polisi mengamankan empat orang pria. Salah satu pelaku yang berhasil diidentifikasi adalah Muh. Faris bin Abdullah (48), warga Perum Magersari Indah, Kecamatan Bangil. Tiga pelaku lainnya adalah Usman Afif Awad Basef (43), Ali Fikri (36), dan Ali Mohammad Nabhan (45), yang semuanya juga merupakan warga Kecamatan Bangil.
Kapolsek Bangil, Kompol Akhmad Sukiyanto, menjelaskan bahwa petugas menemukan barang bukti berupa dua kantong plastik kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 0,16 gram dan 0,18 gram. Selain itu, polisi juga menyita lima unit ponsel, satu timbangan digital, alat hisap sabu (bong), serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk aktivitas ilegal.
Menurut Kompol Sukiyanto, saat dilakukan penggeledahan, sabu ditemukan di saku salah satu pelaku. Berdasarkan interogasi awal, pelaku mengaku membeli barang haram tersebut seharga Rp450.000 dari seorang bandar berinisial Huda, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Para pelaku mengaku telah mengonsumsi sabu pada pagi hari sebelum penggerebekan. Saat ini, mereka beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Bangil dan akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Pasuruan untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Kompol Sukiyanto.
Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi para pelaku adalah pidana penjara, dengan upaya penegakan hukum yang maksimal untuk memutus jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kapolres Pasuruan, KBP Jazuli Dani Iriawan, S.I.K., M.Tr.Opsla., menegaskan bahwa pemberantasan narkoba adalah prioritas utama kepolisian dalam mendukung program pemerintah. Ia juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami tidak akan menoleransi keterlibatan pihak manapun, baik sebagai pengguna maupun dalam proses penyidikan. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga integritas hukum dan keamanan masyarakat,” jelas Kapolres.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan bahaya narkoba yang terus mengancam, sekaligus memperkuat upaya bersama dalam memberantas peredarannya. Kepolisian berharap kolaborasi antara masyarakat dan aparat dapat semakin mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan narkotika. (Syn)
Tinggalkan Balasan