KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Wahyu Tri Hardiyanto, yang lebih dikenal warga Pasuruan dengan sebutan “Cuss”, resmi dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja [PPPK] di Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, Senin [21/4/2026].
Pelantikan Cuss jadi sorotan. Pada 2019, ia sempat menyandang status tersangka dalam penyidikan KPK terkait kasus dugaan suap pengadaan barang-jasa di Pemkot Pasuruan TA 2018.
“Meskipun statusnya eks tersangka memicu polemik etik, mayoritas teman sejawat justru mengapresiasi. Ini bukti perjuangan keras seorang pemuda yang menginspirasi generasi sekarang,” kata salah satu ASN Pemkot yang enggan disebut nama.
Cuss lolos seleksi PPPK 2026 formasi tenaga teknis/administratif dan ditempatkan sebagai “Pengadministrasi Perkantoran”di Kelurahan Purutrejo. Tugasnya: pelayanan administrasi warga, pengelolaan data, dan dukung operasional kelurahan.
Penelusuran media ini,KPK pada 2019 memanggil tiga saksi dalam penyidikan suap pengadaan barang-jasa Pemkot Pasuruan TA 2018. Salah satunya Wahyu Tri Hardiyanto [WTH]. Ia kemudian ditetapkan tersangka.
“Saya kenal Cuss sejak lama. Dia pekerja keras. Kasus itu sudah selesai secara hukum. Sekarang dia mau mengabdi, harus didukung,” ujar, Anang pria Ngemplakrejo kota Pasuruan ini menegaskan.
Cuss sendiri usai pelantikan dikonfirmasi media ini tentang diterimnya sebagai PPPK di Pemkot Pasuruan menyatakan dirinya sangat bersukur karena bisa diberi amanah bisa mengabdi pada negara.
“Saya hormati proses hukum dulu dan sekarang sudah selesai. Saya ingin fokus kerja layani warga Purutrejo. Biar waktu yang menilai,” ucapnya dengan senyum tipis menghiasi wajahnya.(Ze)




