PAMEKASAN | gatradaily.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus gendam yang menimpa seorang warga lanjut usia. Seorang terduga pelaku berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri.
Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat pada 10 April 2026. Korban berinisial IM (81), warga Desa Poto’an Daya, Kecamatan Palengaan, melaporkan dugaan penipuan yang dialaminya kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Dari hasil penelusuran, polisi mengidentifikasi terduga pelaku berinisial SA (49), warga Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, menjelaskan, pelaku akhirnya ditangkap pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 13.48 WIB di wilayah Kabupaten Sampang.
“Terduga pelaku kami amankan saat berada di Jalan Raya Desa Blu’uran, Kecamatan Karang Penang,” ujar Yoyok saat konferensi pers, Rabu (15/4/2026).
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya jaket coklat dan helm abu-abu yang diduga digunakan pelaku, serta uang tunai sebesar Rp11,15 juta yang diduga hasil kejahatan.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pamekasan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dengan pasal terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum serta memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya terhadap kejahatan yang menyasar kelompok rentan seperti lanjut usia.(syn/red)




