PASURUAN | gatradaily.com – Panitia Khusus (Pansus) Real Estate DPRD Kabupaten Pasuruan merekomendasikan penghentian total atau moratorium permanen rencana pembangunan perumahan di kawasan lereng Gunung Arjuno–Welirang. Rekomendasi tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD, Senin (20/4/2026).
Ketua Pansus, H. Sugiyanto, mengatakan keputusan itu merupakan hasil pembahasan selama enam bulan dengan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah, pendapat ahli, serta kunjungan lapangan.
“Dari hasil kajian, proyek ini bermasalah baik secara prosedur maupun substansi. Karena itu, kami merekomendasikan kepada bupati untuk menghentikan secara total atau moratorium permanen,” ujar Sugiyanto.
Ia menilai, rencana pembangunan real estate di kawasan eks hutan produksi tersebut tidak layak dilanjutkan karena berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sugiyanto juga menyinggung momentum peringatan Hari Bumi pada 22 April sebagai refleksi pentingnya menjaga kelestarian lingkungan. Menurut dia, rekomendasi pansus merupakan bentuk komitmen dalam melindungi ekosistem.
“Bumi yang kita tempati adalah titipan. Kita wajib menjaga dan melestarikan hutan,” katanya.
Selain moratorium, pansus merekomendasikan pencabutan atau pembatalan seluruh perizinan yang telah terbit, termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) apabila terbukti bertentangan dengan regulasi.
Pansus juga mendorong pengembalian fungsi kawasan menjadi zona lindung dan daerah resapan air. Status tata ruang diharapkan dikembalikan dari zona permukiman menjadi zona hijau melalui evaluasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Koordinasi dengan pemerintah pusat, termasuk Kementerian Kehutanan, juga diminta untuk meninjau ulang proses yang telah berjalan, khususnya terkait mekanisme pelepasan kawasan hutan.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat menyatakan hasil paripurna akan segera ditindaklanjuti.
“Rekomendasi ini akan dibahas di tingkat pimpinan DPRD sebelum diserahkan kepada bupati sebagai bahan tindak lanjut,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Aliansi Gerakan Masyarakat Peduli Hutan (GEMA DUTA), Hadi Sucipto, mengapresiasi kinerja pansus. Namun, ia meminta kepastian terkait pencabutan sertifikat hak guna bangunan (HGB) agar tidak menjadi dasar hukum bagi pengembang.
“Kalau dokumen itu tidak dicabut, kami khawatir akan menjadi masalah di kemudian hari,” kata Hadi.
Ia mengungkapkan, polemik serupa pernah terjadi pada 2011 saat pengembang sebelumnya mengajukan izin pembukaan lahan dan ditolak warga. Kondisi itu kembali terulang pada 2025 dengan pengembang berbeda.
Menurut Hadi, warga di Kecamatan Prigen, khususnya Kelurahan Pecalukan dan Ledug, sepakat menolak alih fungsi kawasan hutan dalam bentuk apa pun, baik untuk perumahan maupun wisata.
“Fungsi hutan sangat vital bagi kami, terutama terkait keberlangsungan sumber air dan keseimbangan lingkungan,” ujarnya.
Diketahui, rencana pembangunan real estate di Prigen mulai mencuat pada Agustus 2025. Sosialisasi awal digelar pada 13 Agustus 2025 di Kelurahan Ledug dan memicu gelombang penolakan warga.
Sejumlah aksi protes pun bermunculan, mulai dari pemasangan banner hingga turun ke jalan. Warga menilai alih fungsi hutan berpotensi merusak lingkungan dan mengancam sumber air.
Polemik yang terus berkembang akhirnya mendorong DPRD Kabupaten Pasuruan membentuk pansus guna mengkaji rencana tersebut secara komprehensif.(syn)




