JAKARTA | gatradaily.com – Pemerhati intelijen dan militer, Sri Radjasa Chandra, mengusulkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) divakumkan sementara. Usulan itu muncul karena KPK dinilai sudah tidak lagi efektif dalam pemberantasan korupsi.

Sri mengatakan, KPK sebaiknya hanya menyelesaikan perkara yang tengah berjalan tanpa menerima kasus baru. Menurutnya, arah penanganan perkara oleh lembaga antirasuah tersebut kini dinilai tidak jelas.

“Vakumkan saja KPK. Selesaikan perkara yang masih berjalan, tapi jangan lagi menangani kasus baru,” ujar Sri dalam diskusi publik di Jakarta. Jum’at (17/4/2026).

Dalam forum tersebut, Sri juga menyoroti perubahan KPK sejak revisi undang-undang pada 2019 di era Presiden Joko Widodo. Ia menilai revisi tersebut berdampak pada berkurangnya independensi dan kewenangan lembaga.

Selain itu, ia menyinggung kepemimpinan Firli Bahuri yang dinilai diwarnai berbagai persoalan etik. Salah satu yang disorot adalah adanya mekanisme penghentian penyidikan perkara (SP3), yang sebelumnya tidak dikenal dalam praktik KPK.

Pandangan serupa disampaikan ekonom Anthony Budiawan. Ia menilai kondisi KPK saat ini turut berdampak pada persepsi pelaku usaha terhadap kepastian hukum.

Menurut Anthony, ketidakpastian hukum dapat memengaruhi minat investasi. Ia menyebut investor cenderung berhati-hati menanamkan modal di negara dengan tingkat persepsi korupsi yang rendah.

Sejauh ini, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah terkait usulan untuk memvakumkan KPK tersebut. Diskursus soal peran dan posisi KPK pun masih terus bergulir di ruang publik.(syn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *