PASURUAN | gatradaily.com – Kasus dugaan penggelapan mobil yang dialami Mawardi (35), warga Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, kini bergulir ke ranah hukum.

Laporan tersebut telah diterima Polres Pasuruan dengan nomor STTLP/B/30/IV/2026/SPKT/POLRES PASURUAN/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 16 April 2026.

Mawardi melaporkan peristiwa yang terjadi pada 12 Juni 2025 di wilayah Sumber Glagah, Kecamatan Rembang. Ia mengaku kehilangan satu unit mobil Daihatsu Xenia warna silver yang sebelumnya diserahkan untuk disewakan.

Menurut Mawardi, kasus ini bermula pada Mei 2024 saat dirinya mencari mobil dengan sistem gadai. Dari situ, ia mendapatkan kendaraan yang diduga milik seseorang bernama Asmadi dengan menyerahkan uang Rp30 juta. Transaksi dilakukan di wilayah Gondangwetan.

Selanjutnya, pada April 2025, mobil tersebut ditawarkan kembali untuk disewakan dengan alasan menambah pemasukan. Mawardi menyetujui dengan syarat kendaraan harus dikembalikan setiap dua minggu.

Namun, setelah diserahkan pada Juni 2025, mobil tersebut tidak pernah kembali. Mawardi mengaku sudah berulang kali menanyakan keberadaan kendaraan, namun tidak mendapat kepastian.

“Jawabannya selalu berubah-ubah. Mobil tidak kembali dan uang sewa juga tidak saya terima,” kata Mawardi saat ditemui di Mapolres Pasuruan.

Ia juga sempat diajak bertemu dengan pihak penyewa bernama Yuwana Septiwulansari di wilayah Wonorejo. Dari keterangan yang diterimanya, mobil tersebut disebut dibawa ke Sragen, Jawa Tengah, oleh kerabat penyewa untuk keperluan proyek.

Meski demikian, Mawardi mengaku tidak pernah menerima bukti yang jelas terkait keberadaan mobil tersebut.

Merasa dirugikan, Mawardi kemudian meminta pengembalian uang Rp30 juta. Ia mengaku sempat menerima pembayaran Rp8,5 juta secara bertahap. Namun sejak Januari 2026, pembayaran tersebut terhenti.

Karena tidak ada kejelasan, Mawardi akhirnya memilih melaporkan kasus ini ke polisi.

Sementara itu, kuasa hukum Mawardi, Yoga Septian Widodo, menilai kasus ini telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana penggelapan.

“Ini sudah mengarah pada unsur pidana. Tidak bisa hanya dianggap sebagai wanprestasi,” ujarnya.

Menurutnya, penguasaan kendaraan tanpa kejelasan tanggung jawab serta alasan yang berubah-ubah menguatkan dugaan adanya unsur kesengajaan.

Pihaknya berharap Polres Pasuruan dapat menangani perkara ini secara profesional dan transparan.

Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait laporan tersebut.(syn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *