PASURUAN | gatradaily.com – Upaya penyelesaian secara kekeluargaan yang ditempuh selama berbulan-bulan akhirnya kandas. Dugaan penyimpangan uang kas Pasar Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, kini resmi dibawa ke ranah hukum setelah sejumlah elemen masyarakat melaporkannya ke Polres Pasuruan, Kamis (9/7/2026).
Laporan tersebut diajukan Imam Rusdian dari LSM Cakra Berdaulat, Musa Abidin dari LSM Gerah, bersama tokoh masyarakat Gempol, Gatot. Mereka menilai persoalan yang berlarut-larut sejak Oktober 2024 itu tidak lagi cukup diselesaikan dengan janji, melainkan harus diuji melalui proses hukum.
Pokok persoalan yang dilaporkan adalah adanya selisih uang kas Pasar Desa Randupitu sebesar Rp6,8 juta. Berdasarkan dokumen serah terima yang menjadi dasar pengaduan, dana kas yang seharusnya berjumlah Rp14,8 juta, namun saat pergantian pengurus hanya diserahkan Rp8 juta.
Imam Rusdian menegaskan laporan tersebut bukan dilandasi kepentingan pribadi maupun konflik antarpihak, melainkan sebagai bentuk kontrol masyarakat terhadap pengelolaan aset dan keuangan desa.
“Kalau memang pengelolaannya benar, tentu bisa dibuktikan dalam proses hukum. Tapi kalau ada penyimpangan, masyarakat juga berhak mengetahui ke mana uang itu mengalir. Jangan sampai persoalan ini terus menggantung tanpa kepastian,” kata Imam.
Menurut Imam, berbagai upaya klarifikasi sebenarnya telah dilakukan, termasuk melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Randupitu. Bahkan, sebagian dana disebut baru dikembalikan setelah adanya permintaan pertanggungjawaban dari BPD. Namun, hal itu dinilai belum menyelesaikan substansi persoalan.
Ia menyebut laporan yang disampaikan juga dilengkapi sejumlah dokumen dan informasi yang diharapkan menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri ada atau tidaknya unsur pidana dalam pengelolaan kas pasar.
“Sudah terlalu lama masyarakat menunggu. Jangan sampai hukum hanya cepat untuk perkara tertentu, tetapi lambat ketika menyangkut dugaan kerugian uang milik desa,” ujarnya.
Senada, Musa Abidin meminta kepolisian menunjukkan keseriusannya dalam menangani laporan tersebut. Menurutnya, kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum akan diuji dari keberanian mengusut setiap laporan masyarakat tanpa pandang bulu.
“Jangan biarkan laporan masyarakat berhenti sebagai tumpukan berkas. Kalau memang ada unsur pidana, proses sesuai hukum. Kalau tidak ada, sampaikan secara terbuka agar tidak menjadi bola liar di tengah masyarakat,” katanya.
Kasus ini sebelumnya sempat diupayakan selesai melalui jalur musyawarah. Namun, molornya penyelesaian sejak 2024 membuat masyarakat memilih menempuh jalur hukum sebagai langkah terakhir.
Kini bola berada di tangan penyidik Polres Pasuruan. Publik menunggu apakah laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan, atau justru kembali menjadi perkara yang berlarut-larut tanpa kejelasan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait laporan tersebut. Media ini juga masih menunggu penjelasan dari Polres Pasuruan mengenai tindak lanjut atas pengaduan yang telah disampaikan.
Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh dugaan dalam perkara ini masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.(syn)





