PASURUAN | gatradaily.com – Polemik bangunan permanen yang berdiri di atas saluran irigasi milik Dinas Pengairan Provinsi Jawa Timur di Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, kembali memanas.
Kali ini, nama pengacara Suryono Pane ikut terseret setelah disebut oleh Kepala Desa Gununggangsir, Aba Yasin.
Sebelumnya, Aba Yasin menyatakan pembangunan kios di atas saluran irigasi tersebut telah mengantongi izin dan diketahui oleh Suryono Pane.
“Nggeh, mohon maaf. Itu untuk pembangunan dusun, bukan dinikmati pribadi. Sudah ada izin serta diketahui pengacara Suryono Pane,” ujar Aba Yasin.
Namun, saat dimintai penjelasan mengenai bentuk izin maupun dasar hukum pemanfaatan aset milik pemerintah provinsi itu, Aba Yasin tidak memberikan keterangan yang rinci.
Di tengah polemik tersebut, seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku mempertanyakan pengelolaan kios yang telah berdiri sejak puluhan tahun lalu. Menurutnya, para pedagang selama ini dikenai pungutan harian dan biaya sewa tahunan.
“Wes biyen mas, tarikan Rp2.000 per hari. Pertahun sewanya juga mahal. Saya menduga uang sewa itu masuk ke kantong pribadi salah satu oknum di wilayah Gununggangsir sendiri,” ujar warga.
Sementara itu, Suryono Pane membantah pernyataan yang menyebut dirinya mengetahui ataupun terlibat dalam proses perizinan pembangunan kios tersebut.
“Mboten ngertos saya. Saya tidak tahu soal itu,” kata Suryono Pane saat dikonfirmasi, Jumat (26/6/2026).
Pernyataan itu berbeda dengan keterangan yang sebelumnya disampaikan Kepala Desa Gununggangsir.
Saat kembali dikonfirmasi terkait pencantuman nama Suryono Pane dan legalitas pembangunan kios, Aba Yasin memberikan jawaban berbeda. Ia mengatakan urusan pembangunan ditangani oleh pengurus pembangunan dusun.
“Mohon maaf, di perangkat dusun ada pengurus pembangunan dusun,” ujarnya.
Ketika ditanya mengenai izin pembangunan dan instansi yang menerbitkannya, Aba Yasin menyebut dokumen perizinan berada di tangan pemilik kios. Namun, ia tidak menunjukkan dokumen yang dimaksud.
“Monggo kita jelas Pak. Sudah dipegang pemilik kios atau toko. Dan sudah lama kios toko berdiri sebelum saya menjabat. Kios itu dimiliki perorangan,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, keberadaan bangunan dan stan usaha di atas saluran irigasi di kawasan Pasar Gununggangsir menjadi sorotan warga.
Selain mempertanyakan legalitas bangunan yang berdiri di atas aset pemerintah provinsi, warga juga meminta adanya transparansi terkait pengelolaan uang sewa yang selama ini dipungut dari para pedagang.
Hingga kini, legalitas pemanfaatan lahan tersebut masih menjadi tanda tanya.(tim)





