PROBOLINGGO | gatradaily.com – Pengelolaan anggaran Desa Karangrejo, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo, tahun 2025 menjadi sorotan warga.

Dua pos anggaran desa dinilai tidak transparan karena realisasi penggunaannya dianggap tidak sesuai kebutuhan masyarakat.

Salah satu yang dipersoalkan adalah anggaran sebesar Rp 22,7 juta untuk program penyelenggaraan informasi publik desa. Pos tersebut umumnya digunakan untuk publikasi APBDes melalui baliho, poster, maupun papan informasi agar masyarakat mengetahui penggunaan dana desa.

Namun, Bendahara Desa Karangrejo, Hadi, menyebut anggaran itu dipakai untuk pengadaan laptop dan printer.

“Uang Rp 22,7 juta itu buat beli laptop sama printer,” kata Hadi saat dikonfirmasi, Senin (18/5/2026).

Penjelasan tersebut memunculkan pertanyaan dari warga. Sebab, hingga kini masyarakat mengaku belum melihat adanya pemasangan baliho maupun media publikasi APBDes di sejumlah titik strategis desa.

Selain anggaran informasi publik, warga juga mempertanyakan program ketahanan pangan desa yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Warga mengaku tidak mengetahui bentuk kegiatan, jenis bantuan, lokasi pelaksanaan, maupun pihak yang menjalankan program tersebut.

Menanggapi hal itu, Hadi mengatakan program ketahanan pangan tidak terealisasi karena terdampak kebijakan pengurangan anggaran akibat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.

“Tidak terealisasi karena ada PMK 81, jadi terimbas pengurangan,” ujarnya.

Sejumlah pihak menilai ketidaksesuaian antara nama kegiatan dan realisasi belanja berpotensi menyalahi prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.

Dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa disebutkan bahwa setiap belanja desa harus sesuai dengan RKPDes dan APBDes yang telah disepakati dalam musyawarah desa.

Pergeseran anggaran untuk pengadaan aset seperti laptop dan printer seharusnya dilakukan melalui perubahan APBDes dan diketahui masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Karangrejo belum memberikan tanggapan terkait konfirmasi yang dilayangkan gatradaily.com.

Sementara itu, Inspektorat Kabupaten Probolinggo juga masih dimintai keterangan terkait dokumen RAB dan perubahan anggaran desa tersebut.(ze)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *