PASURUAN | gatradaily.com – Proses mediasi dalam perkara gugatan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan kembali ditunda.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bangil, Selasa (7/7/2026), belum memasuki pembahasan pokok perkara karena masih ada kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi para pihak.

Kuasa Hukum Kepala Desa Randupitu, Nofi Hariyanto, SH, mengatakan agenda persidangan kali ini hanya berfokus pada pemenuhan syarat formil dari pihak tergugat.

Menurutnya, karena sebagian tergugat merupakan instansi pemerintah, terdapat sejumlah dokumen yang wajib dilengkapi sebelum proses mediasi dapat dilanjutkan.

“Hari ini hanya untuk melengkapi syarat-syarat formil dari tergugat. Karena tergugat merupakan instansi pemerintah, maka harus melengkapi dokumen seperti SK pengangkatan maupun KTP. Untuk resume perkara belum dilakukan dan dijadwalkan pada hari Senin,” ujar Nofi usai sidang.

Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat, Kudus Surya Dharma, SH, menjelaskan agenda sidang juga sekaligus memeriksa kehadiran para pihak dalam proses mediasi.

Namun, sejumlah pihak disebut belum hadir, di antaranya Camat Gempol, perwakilan BPN Kabupaten Pasuruan, serta Ketua Pokmas PTSL Desa Randupitu.

Akibat belum lengkapnya kehadiran para pihak, hakim mediator memutuskan menunda proses mediasi hingga Senin pekan depan.

“Sidang ditunda hari Senin untuk kelengkapan administrasi dan kehadiran para pihak. Ini merupakan panggilan terakhir dalam proses mediasi,” kata Kudus.

Ia menambahkan, pada agenda berikutnya seluruh pihak diwajibkan hadir secara langsung. Menurutnya, ketidakhadiran tanpa alasan yang sah dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai ketentuan mediasi di pengadilan.

“Kalau tergugat tidak hadir tanpa alasan yang dapat diterima, biaya perkara menjadi tanggung jawabnya. Sebaliknya, apabila penggugat tidak hadir, gugatan dapat dinyatakan tidak diterima. Biaya mediasi juga dibebankan kepada pihak yang mangkir,” jelasnya.

Dengan penundaan tersebut, proses penyelesaian sengketa PTSL Desa Randupitu melalui jalur mediasi masih harus menunggu kelengkapan administrasi serta kehadiran seluruh pihak pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung Senin mendatang.(syn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *