PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Pasuruan. Dalam operasi yang berlangsung selama lima hari, polisi menangkap tiga orang yang diduga sebagai pengedar dan menyita total 51 paket sabu siap edar.

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono melalui Kasatnarkoba Polres Pasuruan, Ali Sadikin mengatakan, pengungkapan dilakukan di Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, serta Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen.

Kasus pertama terungkap di Desa Kejapanan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu.

“Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan seorang pria berinisial A.M.S. (34) beserta 13 paket sabu siap edar, telepon genggam, plastik klip kosong, dan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika,” ujar Ali, Kamis (16/7/2026).

Setelah penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan mengamankan lima orang yang berada di lokasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kelimanya merupakan pengguna narkotika yang mendapatkan sabu dari A.M.S.

Kelima orang itu kemudian menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasuruan. Hasil asesmen merekomendasikan mereka menjalani rehabilitasi, sedangkan A.M.S. diproses sebagai tersangka pengedar.

Pengungkapan kedua dilakukan di Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen. Dalam operasi itu, polisi menangkap dua tersangka berinisial D.S.H. (25) dan R.A.I.S.C.N.G. (43).

Dari kedua tersangka, polisi menyita 38 paket sabu siap edar dengan berat bruto 19,539 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan tiga unit telepon genggam, satu timbangan digital, dua unit sepeda motor, plastik klip kosong, sedotan, tas, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Menurut Ali, hasil penyelidikan menunjukkan kedua tersangka memperoleh sabu dari seorang pemasok yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Modus yang digunakan adalah sistem ranjau, sehingga penyerahan barang dilakukan di lokasi tertentu tanpa bertemu langsung dengan pemasok. Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” kata Ali.

Ia menegaskan, Polres Pasuruan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika melalui penyelidikan dan pengembangan jaringan.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, A.M.S. dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Nasional. Sementara D.S.H. dan R.A.I.S.C.N.G. dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP Nasional dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.(syn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *