PASURUAN | gatradaily.com – Dugaan pemanfaatan saluran irigasi sebagai lokasi berdirinya sejumlah bangunan dan stan usaha di kawasan Pasar atau Perempatan Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, memicu pertanyaan serius.

Selain legalitas bangunan yang dipersoalkan, pengelolaan uang sewa yang diduga dipungut dari para pedagang juga menjadi sorotan karena dinilai tidak dilakukan secara transparan.

Kondisi tersebut memicu keresahan warga. Salah satu warga yang ditemui tim awak media di lokasi mengaku geram lantaran bangunan-bangunan permanen yang berdiri di atas saluran irigasi diduga telah mengganggu fungsi aliran air.

Menurutnya, wilayah Gununggangsir yang dulu nyaris tidak pernah mengalami banjir, kini justru kerap tergenang setiap kali hujan deras mengguyur.

“Dulu Gununggangsir hampir tidak pernah banjir. Tapi sekarang setiap hujan deras, air sering meluap sampai menggenangi jalan dan permukiman. Kami berharap pemerintah segera mengecek bangunan-bangunan permanen yang berdiri di atas saluran irigasi itu,” ujarnya sembari meminta identitasnya dirahasiakan.

Warga tersebut juga mempertanyakan keterbukaan pengelolaan uang sewa yang dipungut dari para pedagang. “Kalau memang ada izin dan uang sewanya digunakan untuk kepentingan umum, ya sebaiknya dibuka secara terang kepada masyarakat. Jangan sampai muncul dugaan-dugaan yang akhirnya menimbulkan kegaduhan,” tambahnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Narasisatu.com dari sejumlah sumber, para pedagang dikabarkan membayar biaya sewa stan dengan nominal yang bervariasi, mulai sekitar Rp10 juta, Rp15 juta, hingga lebih dari itu. Selain sewa tahunan, para pedagang juga diduga membayar retribusi harian sebesar Rp2.000.

Selain itu, beredar informasi bahwa pengelolaan serta penerimaan uang sewa tersebut diduga melibatkan seorang oknum warga yang tinggal di sekitar lokasi. Hingga kini, informasi tersebut masih dalam proses pendalaman dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.

Kepala Desa Gununggangsir, Aba Yasin, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengelolaan dana hasil penyewaan stan. Menurutnya, dana tersebut dimanfaatkan untuk pembangunan dusun, bukan untuk kepentingan pribadi.

“Nggeh, mohon maaf. Itu untuk pembangunan dusun Pak, bukan dinikmati pribadi. Sudah ada izin dan diketahui seseorang berinisial SP, (orang yang berpengaruh di Gununggangsir),” ujar Aba Yasin, kepada Tim awak media, Selasa (23/6).

Namun, ketika diminta menjelaskan siapa sosok SP, apa kapasitas maupun jabatannya, serta di instansi mana yang bersangkutan bertugas, Aba Yasin tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.

Bahkan, saat diminta menunjukkan dokumen perizinan yang menyebut telah dimiliki sebagai bentuk transparansi dan untuk mendukung pernyataannya, Kepala Desa Gununggangsir juga tidak memberikan salinan maupun penjelasan tambahan.

Tim awak media masih menelusuri status lahan yang digunakan, legalitas bangunan, serta mekanisme pengelolaan dan penggunaan dana sewa tersebut kepada instansi yang berwenang.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *