KOTA PROBOLINGGO | gatradaily.com – Aliansi swadaya masyarakat bersama jurnalis Kota Probolinggo mendatangi Inspektorat Kota Probolinggo untuk mendorong audit menyeluruh terhadap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Probolinggo.
Audiensi dijadwalkan berlangsung pada Jumat (22/5/2026). Audit yang diminta mencakup penggunaan dana BOS dan BOSDA periode 2023-2026 yang diduga tidak sesuai aturan.
Sorotan utama aliansi mengarah pada dugaan penggunaan penyedia barang dan jasa melalui CV yang disebut sudah tidak aktif atau mati Surat Bukti Usaha (SBU)-nya di sejumlah SMP Negeri di Kota Probolinggo.
Kepala SMP Negeri 8 Kota Probolinggo, Andik Sasmitro, sebelumnya menyebut penggunaan penyedia tersebut dilakukan karena tercantum di marketplace SIPLAH.
“Salah satunya karena beralasan terdapat di marketplace SIPLAH,” ujar Andik saat dikonfirmasi sebelumnya.
Praktisi pengadaan pemerintah menilai praktik tersebut berpotensi menjadi pelanggaran serius yang rawan mengarah pada tindak pidana korupsi.
Pengamat pengadaan barang dan jasa, Dr. Agus Pambagio, menjelaskan kontrak dengan penyedia yang SBU-nya sudah mati sejak awal dapat dianggap batal demi hukum atau null and void.
“Hal ini didasarkan pada Pasal 24 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang tegas mewajibkan penyedia jasa punya SBU aktif. Kalau SBU mati, perusahaan kehilangan legal standing,” katanya.
Menurut Agus, kondisi itu dapat berdampak pada pembatalan kontrak dan pembayaran kepada rekanan berpotensi dianggap tidak sah karena menimbulkan kerugian negara.
Sementara itu, Ketua TAMPERAK Jawa Timur, Soedarsono, menyebut kepala sekolah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) juga dapat dimintai pertanggungjawaban hukum bila tetap melakukan pembayaran kepada pihak yang tidak berhak.
“KPA seharusnya lebih selektif dalam menentukan rekanan dan turut bertanggung jawab terhadap pelaksanaannya,” ujar Soedarsono.
Aliansi meminta Inspektorat Kota Probolinggo tidak hanya melakukan pemeriksaan administrasi, tetapi juga audit investigatif terhadap seluruh proses pengadaan yang bersumber dari dana BOS dan BOSDA.
“Kami meminta Inspektorat Kota Probolinggo tidak hanya memeriksa dokumen administrasi, tetapi juga melakukan audit investigatif terhadap seluruh proses pengadaan di Dinas Pendidikan, khususnya yang bersumber dari dana BOS/BOSDA 2023-2026,” kata Soedarsono.
Menanggapi hal itu, Inspektorat Kota Probolinggo melalui Sekretaris Inspektorat, Dra Wiestia Kristiantin, mengapresiasi langkah aliansi dalam ikut mengawasi program pemerintah.
“Pada prinsipnya kami menghargai dan mengapresiasi perhatian dan kepeduliannya terhadap pelaksanaan program dimaksud,” tulis Wiestia dalam balasan surat kepada media ini, Selasa (19/5/2026).(ze)




