KOTA PROBOLINGGO | gatradaily.com – SMP Negeri 8 Probolinggo buka suara terkait penggunaan CV Dial Konstruksi dalam proyek sarana dan prasarana Dana BOS/BOSDA Tahun Anggaran 2025-2026.
Pihak sekolah menyebut pemilihan perusahaan tersebut karena tercantum dalam katalog elektronik SIPLah Kemendikbudristek.
Hal itu tertuang dalam surat klarifikasi yang ditandatangani Kepala SMPN 8 Probolinggo, Andik Sasmitro, tertanggal 11 Mei 2026.
Namun, berdasarkan data Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kementerian PUPR, CV Dial Konstruksi diketahui berstatus tidak aktif sejak 2023. Sertifikat Badan Usaha (SBU) perusahaan itu juga disebut telah kedaluwarsa.
Praktisi hukum pengadaan barang dan jasa, Holilurrohman, menilai alasan sekolah tidak serta merta menghapus tanggung jawab penggunaan rekanan tersebut.
“SIPLah hanya alat bantu. Verifikasi legalitas penyedia tetap menjadi kewajiban pihak sekolah dan pengguna anggaran. Kalau perusahaan sudah tidak aktif, kontraknya bisa dianggap cacat hukum,” ujarnya, Sabtu (16/5/2026).
Menurutnya, penggunaan perusahaan yang tidak aktif berpotensi melanggar sejumlah aturan, di antaranya Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 24 yang mewajibkan penyedia jasa memiliki SBU aktif.
Selain itu, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah juga mengatur bahwa penyedia harus memenuhi persyaratan legalitas usaha.
“Dalam Juknis BOS juga jelas, dana tidak boleh dibayarkan kepada rekanan yang tidak memenuhi ketentuan,” tambahnya.
Holilurrohman menyebut apabila ditemukan unsur kerugian negara, kepala sekolah selaku kuasa pengguna anggaran dapat dimintai pertanggungjawaban administratif hingga pidana.
Sorotan serupa disampaikan Ketua DPW Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak), Soedarsono. Ia mendesak Inspektorat Kota Probolinggo segera melakukan audit terhadap proyek tersebut.
“Jangan sampai alasan muncul di SIPLah dijadikan pembenaran. Sekolah tetap wajib melakukan pengecekan ulang legalitas perusahaan,” tegasnya.
Sementara itu, Aliansi Media disebut tengah menyiapkan surat permohonan audiensi kepada Inspektorat Kota Probolinggo guna meminta klarifikasi sekaligus audit khusus terkait penggunaan Dana BOS tersebut.(ze)




