PASURUAN | gatradaily.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat di kawasan Pasar Wisata Chenghoo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Seorang ketua paguyuban pedagang kaki lima (PKL) berinisial GR dilaporkan ke polisi setelah diduga meminta uang kepada sejumlah pedagang.

Empat orang pedagang durian mengaku menjadi korban. Mereka mendatangi kuasa hukumnya, Heri Siswanto, untuk melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polres Pasuruan pada Kamis (23/4/2026).

Salah satu korban, Eko, mengatakan bahwa dirinya bersama tiga pedagang lain diminta membayar Rp40 juta per orang agar diperbolehkan berjualan dengan aman di kawasan Pasar Chenghoo.

“Selaku PKL, kami hanya ingin berjualan dengan tenang tanpa melanggar aturan. Kami diminta membayar Rp40 juta per orang agar bisa berjualan durian di Pasar Chenghoo,” ujar Eko.

Menurut dia, seluruh permintaan dan penerimaan uang dilakukan langsung oleh GR. Total uang yang diserahkan oleh keempat korban mencapai Rp160 juta.

“Yang meminta dan menerima uang itu GR. Kami juga punya bukti,” kata dia.

Setelah menyerahkan uang, para pedagang mengaku menerima surat keterangan PKL yang disebut-sebut berasal dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan. Surat tersebut diserahkan melalui GR.

Awalnya, para pedagang meyakini surat tersebut resmi karena menggunakan kop instansi, tanda tangan pejabat, serta stempel dinas. Namun, setelah diperiksa lebih lanjut, surat tersebut tidak memiliki nomor register maupun tanggal penerbitan.

“Kami kira itu resmi karena ada kop dan stempel Disperindag. Tapi ternyata tidak ada nomor surat dan tanggalnya kosong,” ujar Eko.

Kuasa hukum para korban, Heri Siswanto, menyatakan pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Polres Pasuruan agar segera ditindaklanjuti.

“Kasus ini sudah kami laporkan. Kami berharap menjadi atensi aparat penegak hukum karena para korban mengalami kerugian hingga Rp160 juta akibat iming-iming tempat berjualan yang aman,” kata Heri.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun instansi terkait mengenai dugaan tersebut.(syn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *