PAMEKASAN | gatradaily.com – Polres Pamekasan menetapkan seorang oknum guru ngaji berinisial MD (71), warga Sumber Waru, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan dan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pamekasan melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan dari orang tua korban.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, mengatakan kasus ini terungkap setelah salah satu korban berinisial FZ menceritakan dugaan perbuatan asusila yang dialaminya kepada guru di sekolah.

“Awalnya korban bercerita kepada gurunya, kemudian pihak guru menyampaikan kepada orang tua korban hingga akhirnya dilaporkan kepada kami,” kata Yoyok, Rabu (22/4/2026).

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh polisi dengan melakukan pendalaman, termasuk memeriksa korban dan saksi-saksi.

Dari hasil penyelidikan, dugaan kekerasan seksual terhadap FZ disebut telah berlangsung sejak korban duduk di bangku kelas V sekolah dasar sekitar tahun 2022 hingga April 2026.

Sementara itu, korban lain berinisial D, yang merupakan sepupu FZ, diduga mengalami perlakuan serupa pada periode 2020 hingga 2021 sebelum melanjutkan pendidikan ke pesantren.

Peristiwa tersebut diduga terjadi di kediaman tersangka dalam kondisi sepi. Kedua korban sempat mengalami ketakutan dan baru berani mengungkapkan kejadian itu kepada keluarga setelah beberapa waktu.

Saat ini, tersangka MD telah ditahan di rumah tahanan Polres Pamekasan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Polisi memastikan akan mengusut tuntas kasus ini dan menjerat tersangka dengan pasal-pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan serupa, terutama yang melibatkan anak-anak, guna mencegah kejadian berulang.(syn/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *