PASURUAN | gatradaily.com — Acara Grebek Dusun Kejoren di Desa Gerbo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, berujung ricuh. Dua kelompok petugas parkir terlibat adu jotos saat pembukaan acara cek sound pada Sabtu (8/11/25) malam sekitar pukul 20.30 WIB.

Keributan tersebut diduga dipicu persoalan tarif parkir kendaraan yang mendadak naik. Warga yang menyaksikan kejadian menyebut, suasana semula meriah berubah tegang saat adu mulut antar petugas berujung perkelahian.

“Awalnya cuma adu mulut karena masalah parkiran, tapi akhirnya saling pukul,” ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya, Sabtu (8/11/25).

Sejumlah warga mengaku keberatan dengan tarif parkir yang naik dari Rp10.000 menjadi Rp15.000 per kendaraan dengan alasan penyesuaian biaya perizinan acara.

Padahal, beredar informasi bahwa pihak desa sebelumnya telah mengalokasikan dana sekitar Rp10 juta untuk mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan masyarakat terkait transparansi penggunaan dana dan dasar kenaikan tarif parkir.

Namun, Kepala Dusun (Kasun) Kejoren, Imron, membantah adanya dukungan dana dari anggaran desa. Ia menegaskan, seluruh kegiatan Grebek Dusun dibiayai secara swadaya oleh warga.

“Tidak ada uang dari manapun, semua murni swadaya warga Dusun Kejoren. Sumber dana utamanya dari hasil parkir,” kata Imron saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Minggu (9/11/2025).

Imron menambahkan, panitia juga menerima sumbangan dari sejumlah donatur lokal, namun jumlahnya relatif kecil.

“Ada yang menyumbang Rp500 ribu, ada juga Rp700 ribu. Sama sekali tidak ada dari dana desa atau dana reses,” tegasnya.

Imron memastikan seluruh proses perizinan kegiatan, termasuk cek sound, telah sesuai prosedur. Ia menyebut keributan yang terjadi hanya akibat miskomunikasi antarpetugas.

“Izin sudah lengkap. Soal keributan itu hanya miskomunikasi saja,” ujarnya.

Namun, warga menyoroti pelaksanaan cek sound yang berlangsung hingga sekitar pukul 00.30 WIB. Padahal, sesuai ketentuan dalam Surat Edaran Bupati Pasuruan Nomor 200.1.1/679/424.104/2025, batas maksimal kegiatan hiburan dengan sound system adalah pukul 23.00 WIB.

Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo sebelumnya menegaskan, aturan itu diterbitkan untuk menjaga ketertiban umum serta memastikan kegiatan hiburan tidak mengganggu kenyamanan warga.

“Aturan yang ditegaskan antara lain pembatasan waktu maksimal hingga pukul 23.00 WIB, kewajiban memperoleh izin resmi, serta larangan beroperasi pada waktu salat atau menimbulkan suara berlebihan,” ujar Rusdi dalam keterangan tertulis, beberapa waktu lalu.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Pasuruan belum memberikan keterangan resmi terkait izin cek sound maupun penyelidikan atas keributan yang terjadi di acara Grebek Dusun Kejoren tersebut.(ze/syn)