PASURUAN | gatradaily.com – Seorang warga Bangil, Kabupaten Pasuruan, Wahyu Nugroho, melaporkan dugaan tindak pidana fitnah dan perusakan ke Polres Pasuruan pada Rabu (15/4/2026).

Laporan tersebut ditujukan kepada seorang oknum ketua organisasi masyarakat berinisial MS serta seorang kepala dusun (kasun) Desa Masangan berinisial S.

Laporan itu dilayangkan setelah Wahyu merasa dirugikan atas tuduhan yang menyebut dirinya melakukan pengoplosan LPG subsidi 3 kilogram.

Selain itu, ia juga menduga kedua oknum tersebut telah melakukan perusakan serta memasuki rumahnya tanpa izin.

Wahyu menuturkan, peristiwa itu bermula saat oknum ketua ormas datang ke kediamannya sambil merekam video yang terkesan sebagai penggerebekan. Dalam video yang beredar, ia disebut melakukan praktik ilegal pengoplosan LPG subsidi.

“Dia datang ke tempat saya sambil memvideokan, seolah-olah menggerebek dan menuduh saya mengoplos LPG subsidi 3 kilogram,” ujar Wahyu.

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam rekaman tersebut terdengar kata-kata kasar yang dilontarkan kepadanya. Menurut Wahyu, tuduhan itu tidak berdasar dan telah mencemarkan nama baiknya.

“Dalam video itu jelas saya dituduh. Siapa yang menuduh, seharusnya bisa membuktikan,” kata dia.

Akibat kejadian tersebut, Wahyu mengaku dirinya dan keluarga mengalami tekanan psikologis. Ia menyebut tempat tinggalnya juga sempat diobrak-abrik oleh pihak yang datang.

Sementara itu, kuasa hukum Wahyu, Hery Siswanto, menegaskan bahwa pihaknya menempuh jalur hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap hak kliennya. Ia juga meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Setiap orang berhak melapor, namun kami juga memiliki hak untuk melaporkan hal yang kami anggap merugikan klien kami,” ujar Hery.

Hery menambahkan, Wahyu juga merupakan anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sakera.

Kasus ini kini tengah ditangani oleh Polres Pasuruan untuk proses lebih lanjut.(syn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *