Kota Malang | gatradaily.com – Pengadilan Negeri Kelas 1 A Malang, akhirnya melakukan eksekusi rumah di Jalan Lembah Tidar Kavling I RT 5 RW 10 Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Usai gagal dibeli kembali (buyback) oleh pemilik rumah sesuai dengan kesepakatan, rumah pendiri klub sepak bola Arema dilakukan proses eksekusi, Selasa (28/11/2023) siang.

Sekitar pukul 10.30 WIB, proses eksekusi berlangsung aman dan kondusif. Rumah yang dieksekusi tersebut seluas 424 meter persegi dan terletak di Jalan Lembah Tidar Kavling I RT 5 RW 10 Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Tidak terlihat adanya perlawanan dari termohon eksekusi selaku pemilik rumah.

Kedua belah pihak, yakni Johannes Budijanto Widjaja, warga Margorejo Indah C-130 RT 3 RW 8, Kelurahan Margorejo, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya selaku pemohon ekskusi.

Sedangkan termohon eksekusi adalah Hendrawati Endah Noveni, warga Jalan Lembah Tidar, Kavling I, RT 5 RW 10, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Hendrawati Endah Noveni merupakan istri dari almarhum Lucky Acub Zaenal pendiri tim Arema.

Menurut Panitera PN Malang, Rudy Hartono menjelaskan, jalannya eksekusi tersebut. “Awalnya proses eksekusi pada Kamis (26/10/2023) lalu tertunda, karena ada kesepakatan antara pemohon dan termohon. Hasil kesepakatan itu, pihak termohon akan membeli kembali obyek rumah tersebut dengan jangka waktu 2 minggu,” ujar Rudy. Selasa (28/11/2023).

Lebih lanjut Rudy menjelaskan, hingga 2 minggu kesepakatan belum bisa dilaksanakan oleh termohon.

“Namun setelah 2 minggu, hasil kesepakatan belum dilaksanakan oleh termohon. Sehingga, pihak pemohon mengajukan kembali pelaksanaan eksekusi dan pada hari ini eksekusi dilaksanakan,” jelasnya.

Rudy menambahkan, bahwa pelaksanaan eksekusi berjalan kondusif dan tidak menemui kendala apapun.

Seluruh barang-barang yang berada di rumah pun dikeluarkan, dan diletakkan di depan rumah dengan ditutupi dengan terpal, itupun atas permintaan termohon.

“Terkait barang-barang tersebut, sebenarnya pemohon sudah menyiapkan tempat untuk menampung berikut alat dan tenaga angkut. Namun pihak termohon tidak menghendaki dan meminta agar barang-barangnya diletakkan di depan rumah. Barang-barang tersebut kami tutupi dengan terpal, agar tidak terkena hujan,” bebernya.

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya kembali menegaskan bahwa eksekusi pengosongan hasil pembelian lelang itu berdasarkan Risalah Lelang Nomor 968/47/2019 tanggal 04 Desember 2019. Yaitu, terhadap barang tidak bergerak berupa sebidang tanah dan bangunan sebagaimana SHM Nomor 2454, Luas 424 meter persegi milik Hendrawati Endah Noveni.

Hal senada juga diungkapkan oleh kuasa hukum dari pihak pemohon eksekusi, Paulus Sumarno.

“Jadi, permintaan atau komitmen (yang telah disepakati) tidak dilaksanakan oleh termohon. Pada intinya, ada yang nawar memberikan DP, namun klien kami tetap sesuai dengan kesepakatan. Sehingga kami mengajukan kembali pelaksanaan eksekusi,” tegasnya.

Perlu diketahui, berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, bahwa aset rumah tersebut senilai Rp 3,75 miliar.

Paulus menerangkan, bahwa nominal Rp 3,75 miliar itu merupakan nilai yang diminta oleh kliennya. Terdiri dari nilai lelang Rp 2,4 miliar, biaya pajak, biaya balik nama, biaya gugatan di pengadilan dan kepengurusan sertifikat tanah.

“Untuk pajak, sertifikat, gugatan dan hal lainnya. Sesuai pernyataan itu (kesepakatan antara pemohon dengan termohon eksekusi),” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum termohon eksekusi, Fariz Aldiano Modal mengungkapkan, tetap akan berupaya melakukan pembelian kembali.

“Tentunya, kami akan membeli kembali atau buyback. Namanya putusan hukum, tetap kami hargai hal itu, namun tetap kami upayakan untuk pembelian kembali,” ungkapnya.

Disinggung terkait progres buyback tersebut, pihaknya mengaku bahwa sudah mencapai 75 persen.

“Proses sudah terlaksana. Karena namanya buyback dengan nominal yang sedemikian besar, tentunya tidak mungkin langsung terkumpul,” pungkasnya. (Syn/Team)