Polemik Konser di Stadion Bayuangga Memanas, Garda Pantura Nilai Jawaban Dispora “Hambar dan Retorika”
KOTA PROBOLINGGO | gatradaily.com – Rencana pemanfaatan Stadion Bayuangga, Kota Probolinggo, untuk konser musik berskala komersial kembali mendapat sorotan.
LSM Garda Pantura menilai penjelasan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Probolinggo terkait rencana penggunaan stadion tersebut belum menjawab sejumlah pertanyaan yang menyangkut transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah.
Sebelumnya, Dispora memberikan tanggapan melalui rilis resmi terkait permintaan klarifikasi mengenai rencana kegiatan musik yang akan digelar Infly Network pada November 2026.
Kepala Dispora Kota Probolinggo Muhammad Abas menjelaskan, Stadion Bayuangga sebagai aset daerah pada prinsipnya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan non-olahraga, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Pemanfaatan Stadion Bayuangga untuk kegiatan non-olahraga harus tetap mempertimbangkan fungsi utama stadion, tidak berbarengan dengan kompetisi olahraga, aspek keselamatan, ketertiban, serta perlindungan terhadap aset daerah,” ujar Abas dalam keterangannya, Senin (14/9/2026).
Menurut dia, kegiatan pariwisata, seni, budaya, dan ekonomi kreatif dapat menjadi bagian dari upaya menggerakkan perekonomian masyarakat.
Pemerintah Kota Probolinggo, kata Abas, pada prinsipnya memberikan ruang bagi penyelenggaraan berbagai kegiatan selama memenuhi ketentuan, memiliki perencanaan yang baik, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta tetap memperhatikan keamanan dan kepentingan aset daerah.
Namun, penjelasan tersebut dinilai belum menjawab sejumlah pertanyaan teknis yang disampaikan Garda Pantura.
Ketua Umum LSM Garda Pantura Lukman Hakim mengatakan, pihaknya membutuhkan informasi yang lebih konkret mengenai mekanisme pemanfaatan Stadion Bayuangga.
“Dalam poin klarifikasi, kami menanyakan siapa pengaju, dasar hukum izin, nilai sewa, mekanisme pembayaran ke kas daerah, perjanjian tertulis, sampai kajian dampak dan siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi kerusakan,” kata Lukman.
Ia menilai jawaban Dispora masih sebatas menjelaskan prinsip umum mengenai pemanfaatan aset daerah dan manfaat kegiatan ekonomi.
“Kalau jawabannya hanya ‘sesuai ketentuan’ dan ‘memberikan manfaat publik’ tanpa menunjukkan ketentuannya yang mana dan manfaatnya berapa, itu sama saja tidak menjawab. Publik berhak tahu detailnya karena ini aset milik rakyat,” ujarnya.
Lukman kemudian mempertanyakan sejumlah hal, antara lain nilai sewa resmi Stadion Bayuangga dan dasar hukum penetapan tarif tersebut.
Selain itu, Garda Pantura meminta kejelasan mengenai apakah sudah terdapat perjanjian tertulis antara Pemkot Probolinggo atau Dispora dengan pihak Infly Network serta apakah pembayaran pemanfaatan stadion telah masuk ke kas daerah.
Persoalan tanggung jawab atas kemungkinan kerusakan fasilitas stadion juga menjadi perhatian.
Menurut Lukman, perlu ada kepastian mengenai pihak yang bertanggung jawab apabila penggunaan stadion untuk konser berdampak terhadap kondisi rumput, drainase, tribun maupun fasilitas lainnya.
“Siapa yang bertanggung jawab jika rumput, drainase, atau tribun rusak? Apakah ada jaminan pemulihan?” katanya.
Selain itu, Garda Pantura meminta Dispora memastikan penggunaan Stadion Bayuangga untuk kegiatan komersial tidak mengganggu fungsi utama stadion, terutama kegiatan pembinaan dan aktivitas olahraga.
Atas dasar itu, Garda Pantura mendesak Pemerintah Kota Probolinggo melalui Dispora membuka sejumlah dokumen terkait rencana penggunaan stadion.
Dokumen yang diminta meliputi salinan permohonan dan izin penggunaan stadion, RAB serta kajian dampak teknis, perjanjian pemanfaatan dan bukti setoran ke kas daerah, serta jaminan tertulis mengenai pemulihan fasilitas setelah kegiatan berlangsung.
Lukman menegaskan, pihaknya tidak menolak penyelenggaraan konser di Stadion Bayuangga. Namun, menurut dia, penggunaan aset milik daerah harus disertai mekanisme yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami tidak anti konser. Tapi aset daerah bukan milik pribadi. Harus ada akuntabilitas. Jangan sampai setelah konser, stadion rusak dan biaya perbaikannya dibebankan ke APBD lagi,” ujar Lukman.
Hingga berita ini diterbitkan, Dispora Kota Probolinggo belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai dokumen dan data teknis yang diminta Garda Pantura.(ze)

























