<p><strong>PASURUAN</strong> | <span style="color: #ff0000;"><em><strong>gatradaily.com</strong></em></span> – Unit Reskrim Polsek Prigen Pasuruan berhasil amankan tersangka main judi online di villa Pesanggrahan wilayah Prigen.</p>
<p>Penangkapan tersebut adalah hasil dari laporan informasi yang diperoleh dari masyarakat dan gerak cepat Unit Reskrim Polsek Prigen Pasuruan di lapangan.</p>
<p><img class="alignnone size-full wp-image-8055" src="https://gatradaily.com/wp-content/uploads/2024/11/1731139721476-scaled.jpg" alt="" width="2560" height="1772" /></p>
<p>Tersangka sedang asik bermain Judi online. Yosep Purnama, 45, asal Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Di ciduk anggota Reserse kriminal Polsek Prigen saat sedang main di teras villa yang dia jaga.</p>
<p>Saat dikonfirmasi, Kapolsek Prigen, IPTU. Hartono., S.Pd. melalui Kanit Reskrim Polsek Prigen IPDA. Arief Bernardi mengatakan, bahwa penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat. pihaknya kemudian menangkap Yosep pada Selasa (5/11/2024) pukul. 19.30 WIB.</p>
<p>&#8220;Kami melakukan penangkapan saudara Yosep Purnama ini, yang tengah asyik bermain Judi Online di teras villa jagaannya (Judol.red),&#8221; kata Arief saat di temui media di ruang kerjanya. Sabtu, (9/11/2024)</p>
<p>Lanjut Arief. Pelaku kesehariannya menjaga villa di salah satu Pesanggrahan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan</p>
<p>&#8220;Saat digerebek, Yosep P sedang bermain slot online pada aplikasi judi QQVUN77XXX.XXC di ponselnya. Saat itu Yosep menggunakan aplikasi situs WEb untuk mengakses layanan perjudian tersebut dan mengisi saldo akun judi dengan nominal sebesar Rp 50 ribu melalui aplikasi pembayaran digital salah satu bank,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Selain mengamankan Yosep P, Polisi menyita uang senilai 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan juga 2 buah ponsel dengan dengan Softcare hitam yang di gunakan untuk mengakses aplikasi judi online tersebut sebagai barang bukti. Kemudian Yosep harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut.</p>
<p>&#8220;Tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) UU RI 1/2024 tentang informasi dan transaksi elektronik. Ancaman maksimal 10 tahun penjara,” tegasnya. <strong>(Syn)</strong></p>

PASURUAN | gatradaily.com – Target pendapatan dari sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)…
PASURUAN | gatradaily.com – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Bangil masa khidmat 2026-2031 resmi dilantik…
PROBOLINGGO | gatradaily.com – Warga mengeluhkan dugaan maraknya praktik pembelian Pertalite oleh tengkulak di SPBU…
PASURUAN | gatradaily.com – Aktivitas pengeluaran tanah urug dari area PT Sung Hyun Indonesia di…
PROBOLINGGO | gatradaily.com – Operasional 22 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mitra Program Makan Bergizi…
KARAWANG | gatradaily.com – Suasana haru dan penuh kebahagiaan menyelimuti Pondok Pesantren Nurul Iman di…