SAMPANG | gatradaily.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sampang, Polda Jawa Timur, berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sampang. Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Jumat malam (18/04/2025), polisi menyita sabu seberat 938,73 gram dari seorang tersangka berinisial A.

Kapolres Sampang, AKBP Hartono S.Pd, MM, menyampaikan dalam konferensi pers pada Rabu (23/04) bahwa barang bukti sabu tersebut telah dikemas dalam 9 plastik bening dan siap diedarkan.

“Kami berhasil menemukan 9 plastik bening berisi sabu yang siap edar,” ungkap AKBP Hartono.

Rincian berat masing-masing paket adalah ± 103,10 gram, ± 103,14 gram, ± 103,81 gram, ± 104,70 gram, ± 104,70 gram, ± 104,79 gram, ± 104,80 gram, ± 104,81 gram, dan ± 104,88 gram. Total keseluruhan sabu yang disita mencapai 938,73 gram.

Selain menyita narkotika jenis sabu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan tersangka untuk mengantar barang haram tersebut. Identitas penerima sabu telah diketahui dan saat ini masih dalam pengembangan penyidikan.

Kasat Narkoba Polres Sampang, Iptu Hery Indratulloh, memimpin langsung operasi penangkapan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Ketapang.

“Setelah melakukan penyelidikan mendalam, kami berhasil mengamankan tersangka A beserta barang bukti,” jelas AKBP Hartono.

Kini tersangka A, warga Kecamatan Ketapang, ditahan di Mapolres Sampang. Penyidik Satresnarkoba menjerat pelaku dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp800 juta hingga maksimal Rp8 miliar.

Polres Sampang menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika. (*)