Hukum & Kriminal

Pemusnahan 8,5 Juta Batang Rokok Ilegal “Dibakar” Bea Cukai Pasuruan

<p><strong>PASURUAN<&sol;strong> &vert; <em><span style&equals;"color&colon; &num;ff0000&semi;"><strong>gatradaily&period;com<&sol;strong><&sol;span><&sol;em> – Kantor Bea Cukai Pasuruan memusnahkan barang kena cukai ilegal senilai Rp Rp 10&period;740&period;350&period;840&period; Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari rokok ilegal&comma; tembakau hingga minuman beralkohol&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kegiatan ini dilakukan di dua lokasi&comma; yakni di halaman Kantor Bea Cukai&comma; Raci&comma; Bangil&comma; Pasuruan&comma; serta di Lawang&comma; Malang&comma; Kamis &lpar;01&sol;08&sol;2024&rpar;&period; Pemusnahan dihadiri Pj Bupati Pasuruan Andriyanto dan anggota Forkopimda&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Barang-barang ilegal yang dimusnahkan terdiri dari 8&period;534&period;408 batang rokok berbagai jenis mulai dari SKM&comma; SKT&comma; SPM dan 90&period;000 gram tembakau iris &lpar;TIS&rpar; serta 346&comma;02 liter minuman mengandung etil alkohol &lpar;MMEA&rpar;&period; Barang bukti ini merupakan hasil penindakan Bea Cukai Pasuruan periode semester 2 tahun 2023&period;<&sol;p>&NewLine;<p><img class&equals;"size-full wp-image-7210" src&equals;"https&colon;&sol;&sol;gatradaily&period;com&sol;wp-content&sol;uploads&sol;2024&sol;08&sol;IMG&lowbar;20240801&lowbar;093110&lowbar;835-scaled&period;jpg" alt&equals;"" width&equals;"2560" height&equals;"1920" &sol;><&sol;p>&NewLine;<p>Jutaan rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar&period; Sementara minuman keras dihancurkan dengan alat berat&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kepala Bea Cukai Pasuruan Hatta Wardhana mengungkapkan barang yang dimusnahkan merupakan barang kena cukai yang berasal dari pelanggar tidak dikenal yang merupakan pelanggar ketentuan peraturan perundang-undangan cukai&comma; baik ketentuan administrasi maupun ketentuan pidana&period;<&sol;p>&NewLine;<div align&equals;"left">&NewLine;<p dir&equals;"ltr">&&num;8220&semi;Razia sendiri menyasar sejumlah tempat yang diduga menjual rokok ilegal yang tidak memiliki izin resmi&comma; ini hasil razia petugas gabungan dari <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;banyuwangi&period;viva&period;co&period;id&sol;tag&sol;bea-cukai">Bea Cukai<&sol;a>&comma; Pol PP&comma; Polri dan TNI&comma;&&num;8221&semi; ujar Hatta&period;<&sol;p>&NewLine;<&sol;div>&NewLine;<div align&equals;"left">&NewLine;<p dir&equals;"ltr">&&num;8220&semi;Razia gabungan tersebut dilakukan secara sporadis di sejumlah tempat secara mendadak selama 3 bulan kita lakukan operasi gabungan secara tiba-tiba agar hasil maksimal&comma;&&num;8221&semi; tutur Hatta&period;<&sol;p>&NewLine;<&sol;div>&NewLine;<div align&equals;"left">&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Dari hasil razia tersebut&comma; sedikitnya 8&comma;5 juta batang rokok ilegal berhasil disita dari pedagangnya&period; &&num;8220&semi;Akibat hal tersebut&period; Kerugian negara ditaksir mencapai 10 miliyar rupiah&comma;&&num;8221&semi; kata Hatta&period;<&sol;p>&NewLine;<&sol;div>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Bukan hanya 8&comma;5 juta batang rokok ilegal&comma; petugas juga memusnahkan 90 ribu gram tembakau iris&period; 340 ribu liter minuman keras juga disita petugas gabungan dalam razia tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Dalam pembakaran barang bukti tersebut&comma; pelaku tidak dihadirkan di lokasi oleh petugas<&sol;p>&NewLine;<p>Hatta menjelaskan pada tahun 2024 ini Bea Cukai Pasuruan telah melakukan penindakan sebanyak 111 kali&period; Dari penindakan tersebut telah dilakukan penyidikan sebanyak 4 dan telah diserahkan kepada kejaksaan negeri&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Kegiatan ini adalah wujud komitmen Bea Cukai Pasuruan&comma; Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan&comma; dan aparat penegak hukum terkait dalam mengamankan hak-hak negara atas barang kena cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta menjalankan peran sebagai pelindung masyarakat dari peredaran barang-barang yang berbahaya untuk kesehatan&comma;&&num;8221&semi; pungkas Hatta&period; <strong>&lpar;Syn&rpar; <&sol;strong><&sol;p>&NewLine;

Redaksi

Recent Posts

Sertifikat PTSL Randupitu Masuki Tahap Akhir, Kades: NIB Sudah Terbit untuk Sejumlah Bidang Tanah

PASURUAN | gatradaily.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol,…

22 menit ago

TKD Sukoreno Kembali Disiapkan, Dugaan Off-road dan Aliran Uang Sewa Jadi Sorotan

PASURUAN | gatradaily.com – Aktivitas alat berat kembali terlihat di kawasan Tanah Kas Desa (TKD)…

17 jam ago

Mediasi Sengketa PTSL Randupitu Gagal, Kuasa Hukum Kades Pilih Lanjut ke Persidangan

PASURUAN | gatradaily.com – Upaya mediasi dalam sengketa Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di…

23 jam ago

Motor Hilang Saat Pemilik Bersiap Salat Subuh, Polisi Bekuk Terduga Pelaku

KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi saat pemilik rumah bersiap…

1 hari ago

Aliansi Poros Tengah Soroti Lelang Proyek Jalan DBHCHT Rp 3,8 Miliar di Pasuruan

PASURUAN | gatradaily.com – Aliansi Poros Tengah Pasuruan Raya mendatangi Kantor Dinas Sumber Daya Air,…

1 hari ago

Target PAD Kabupaten Pasuruan Capai Rp1,761 Triliun pada 2027, Pemkab Siapkan Pinjaman Daerah Rp363 Miliar

PASURUAN | gatradaily.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,761…

2 hari ago