Banjarnegara || Gatradaily.com – Salah satu cafe di Desa Plorengan, Kecamatan Kalibening, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah diduga memperkerjakan anak dibawa umur masih belum ada kelanjutannya. Minggu, (19/03/2023).
Pasalnya, tempat karaoke yang diduga memperkerjakan anak dibawah umur sebagai Lady Companion (PL) tersebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian pada (11/01/2023) masih belum ada titik terang.
Seperti yang telah diberitakan bahwa tempat karaoke yang diduga milik orang mempunyai jabatan dan pengaruh di Kecamatan Kalibening ini masih belum ada kejelasannya. Diinformasikan pada Desember, telah terjadi penggrebegan oleh Mapolres Banjarnegara, terkait dengan PL di bawah umur sedang melayani tamu.
Dalam hal ini, gadis yang diduga dipekerjakan sebagai PL berinisial ADK (15) warga asal Desa Penerusan Wetan, Rt.01 Rw.04, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, sudah bekerja kurang lebih 1 bulan ini tanpa diketahui oleh pihak orang tua.
Pasalnya, Adman (43) orang tua ADK sontak kaget mendengar anaknya bekerja di sebuah tempat karaoke diduga sebagai PL. Hal ini, Adman selaku orang tua tidak terima atas kejadian tersebut, dan langsung mendatangi Polres Banjarnegara, didampingi Penasehat Hukum (PH) untuk melakukan pengaduan permasalahan yang menimpa anaknya.
Penasehat Hukum, Boy mengatakan, sebelumnya pihak polres Banjarnegara setelah melakukan penggrebekan di lokasi Karoke Plorengan, Desa Kalibening, Kecamatan Kalibeing tersebut belum ada kelanjutannya, dikarenakan kurangnya alat bukti. Sehingga pihak polres belum dapat melakukan penahanan dari pemakai PL ataupun Pemilik Karoke tersebut. Selasa (04/01/2023).
“Sebelumnya saya tidak mengetahui, jika anak saya bekerja di sebuah tempat Karaoke menjadi PL, ia berpamitan pada saya untuk bekerja ditempat Restoran yang ada di Banjarnegara. Anak saya bekerja kurang lebih 1 bulan dan baru mengetahui saat anak saya ditangkap oleh pihak Polres Banjarnegara. Saya minta pihak kepolisian secepatnya untuk usut tuntas masalah ini,” ujar Adman.
Penasehat Hukum, Boy menjelaskan, awalnya saya dan orang tua ADK berniat melakukan pengaduan ke Polres Banjarnegara terkait dugaan tempat karaoke yang mempekerjakan anak di bawah umur sebagai PL. Karena sampai saat ini, semenjak kejadian adanya penggerebekan yang dilakukan oleh pihak polres Banjarnegara di tempat karaoke tersebut belum adanya penahanan.
“Namun pihak penyidik sudah menjelaskan, bahwa pihak Polres belum dapat melakukan penahanan akibat kurangnya alat bukti, kedatangan kami ke polres Banjarnegara sekaligus menyerahkan bukti-bukti berupa Akte kelahiran (ADK), dan Kartu Keluarga (KK). Pihak Polres menyarankan, agar kasus ini berjalan dulu jadi laporanya tidak Dobel,” lanjut Boy.
“Saya berharap pihak polres dapat mengatasi permasalahan ini, agar tidak ada lagi korban-korban anak dibawa umur yang dipekerjakan menjadi PL.” harap Boy.
Sementara itu, Komnas Perlindungan Anak Banjarnegara Harmono, SH, MM, CLA menegaskan, agar kepolisian Banjarnegara segera mengusut tuntas informasi, atas penggerebekan tersebut baik Pemilik karoke yang telah mempekerjakan anak dibawah umur atau pemakai jasa PL (tamu).
“Sepatutnya bukti permulaan karena penggrebekan sudah cukup untuk melakukan penyidikan, apapun mempekerjakan anak dibawah umur adalah pelanggaran, baik pemilik karoke maupun penikmatnya,” jelasnya.
“Hal itu, sesuai dengan Pasal yang dikenakan kepada pemilik rumah karaoke tersebut, adalah 76 I Jo Pasal 88 UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan hukuman penjara selama lamanya 10 (sepuluh) tahun penjara,” paparnya.
Komnas Anak Banjarnegara juga menghimbau, agar orangtua selalu melakukan pengawasan terhadap anak yang ketat di era digital sekarang ini.
“Bagi orangtua untuk lebih mengontrol dan mengawasi, satu hari tidak kelihatan, dicari dengan teman sahabat sirecle, dan orangtua sepatutnya lebih dekat dengan anaknya agar permasalahan segera mereka curhatkan, orangtua sebagai sahabat teman curhat anak.” Pungkasnya.
Komnas Perlindungan Anak Banjarnegara Harmono, SH, MM, CLA menambahkan juga, pengawasan dari orang tua, semestinya tetap mengawasi seluruh aktifitas anaknya dalam kegiatan apapun.
Pemberitaan ini akan terus kami terbitkan dibeberapa media, sampai benar-benar ada tindakkan tegas dan lebih lanjut dari pihak kepolisian, untuk segera mengusut tuntas kasus memperkerjakan anak dibawa umur yang jelas-jelas terbukti melanggar hukum. (Ar).
Tinggalkan Balasan