Komisi III DPRD Pasuruan Temukan 14 Titik Tambang Sirtu Diduga Ilegal

Ketua Komisi III DPRD Pasuruan Yusuf Daniel menyoroti temuan 14 titik tambang sirtu yang diduga ilegal.

PASURUAN | gatradaily.com – Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan mendeteksi 14 titik tambang pasir dan batu (sirtu) yang diduga beroperasi tanpa izin di sejumlah wilayah Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Data tersebut diperoleh dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur serta hasil pemantauan di lapangan.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan, Yusuf Daniel, mengatakan belasan titik tambang tersebut tersebar di delapan kecamatan.

“Ada 14 titik galian tambang sirtu diduga ilegal yang tersebar di Pasuruan,” kata Yusuf Daniel, Selasa (15/9/2026).

Delapan kecamatan yang disebut menjadi lokasi tambang tersebut yakni Gempol, Rembang, Purwosari, Kejayan, Pasrepan, Winongan, Lumbang, dan Nguling.

Meski telah mengantongi data awal, Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan status perizinan setiap lokasi tambang.

Menurut Daniel, pengecekan diperlukan untuk memastikan apakah aktivitas pertambangan tersebut benar-benar ilegal atau telah mengantongi izin.

“Untuk mengetahui tambang itu ilegal atau tidak, kami harus turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Mulai dari dokumennya sampai batas lahan yang ditambang,” ujarnya.

Politikus PKB tersebut mengatakan, penertiban aktivitas pertambangan juga berkaitan dengan upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pasuruan.

Dalam proses pengecekan dan penertiban, Komisi III berencana melibatkan pemerintah desa dan pihak kecamatan.

Daniel menilai pemerintah desa dan kecamatan memiliki pemahaman lebih mengenai kondisi serta aktivitas yang berlangsung di wilayah masing-masing.

“Kami menilai pemerintah desa dan pihak kecamatan lebih tahu wilayah masing-masing,” pungkasnya.(syn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup