PASURUAN | gatradaily.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan resmi menghentikan penuntutan perkara pencurian sepeda motor dengan prinsip keadilan restoratif.
Keputusan ini dibacakan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, S.H., M.H., di Lobby Kejaksaan Negeri Pasuruan, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum serta Jaksa Penuntut Umum. Rabu (26/03/25).
Terdakwa KA, warga Dusun Danau, Desa Margakaya, Kecamatan Pringsewu, Lampung, didakwa atas kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada 30 Desember 2024, pukul 19.00 WIB.
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Sentul, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Terdakwa diketahui mengambil sepeda motor tanpa izin pemiliknya.
Setelah melalui serangkaian proses mediasi dan pertimbangan hukum, Kejaksaan Negeri Pasuruan memutuskan untuk menghentikan penuntutan dengan pendekatan restorative justice.
Keputusan ini diambil setelah pihak korban dan terdakwa mencapai kesepakatan damai. Korban telah menerima permintaan maaf dari terdakwa dan tidak menghendaki kasus ini dilanjutkan ke persidangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasuruan, Teguh Ananto, S.H., M.H., menegaskan bahwa penghentian penuntutan ini sesuai dengan prinsip keadilan restoratif yang bertujuan untuk mengembalikan keadaan seperti semula tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang.
“Restorative justice menjadi solusi bagi perkara yang memenuhi unsur damai antara korban dan pelaku, serta mempertimbangkan kepentingan keadilan bagi kedua belah pihak,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Teguh Ananto juga menekankan pentingnya kesadaran hukum di masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang.
Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi terdakwa untuk tidak mengulangi perbuatannya serta menjadi contoh bagi masyarakat mengenai efektivitas keadilan restoratif.
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Pasuruan dalam mewujudkan sistem peradilan yang lebih humanis.
Dengan adanya pendekatan ini, diharapkan penyelesaian kasus-kasus tertentu dapat lebih efektif tanpa harus membebani pengadilan. (Syn)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan