PASURUAN | gatradaily.com – Dalam upayanya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, Polres Pasuruan melalui Satresnarkoba telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial AS (33) di Desa Jeruk Purut, Kecamatan Gempol. Penangkapan ini terjadi pada Rabu, 13 Agustus 2025, sekitar pukul 13.00 WIB.

Tindakan ini dilaksanakan berdasarkan laporan masyarakat mengenai tingginya aktivitas transaksi narkoba di daerah tersebut. Tim Satresnarkoba segera bertindak dan melakukan penyelidikan, hingga akhirnya meringkus AS di pinggir jalan Desa Jeruk Purut.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita 11 paket sabu dengan total berat 161,019 gram dan 16 paket ekstasi seberat 5,789 gram. Barang bukti ini dipastikan siap edar di pasaran.

Iptu Yoyok Hardianto, Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, menegaskan bahwa AS hanya berperan sebagai kurir yang dibayar Rp1,5 juta per minggu, ditambah fasilitas untuk mengonsumsi sabu secara gratis.

AS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial HR, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“AS hanyalah satu kurir dari jaringan narkoba yang lebih besar. Kami akan mendalami kasus ini dan memastikan akan ada penindakan lebih lanjut. Perang melawan narkoba akan terus kami gencarkan tanpa kompromi,” tegas Iptu Yoyok.

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman menanti mulai dari penjara minimal lima tahun, maksimal seumur hidup, hingga hukuman mati.(gif/syn).