PASURUAN | gatradaily.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan resmi menghentikan penuntutan perkara kecelakaan kerja yang menyebabkan meninggalnya Sulaiman.

Penghentian ini dilakukan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Dalam press release, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan melalui Jaksa Fasilitator menjelaskan bahwa penghentian penuntutan dilakukan setelah terpenuhinya berbagai syarat hukum, termasuk perdamaian tanpa syarat dan pemberian santunan kepada keluarga korban. Selasa (25/02),

Kasus ini bermula pada 12 Desember 2024, saat hujan deras menyebabkan genangan air di sekitar rumah warga. Sulaiman kemudian mengecek aliran sungai yang tersumbat sampah di bawah jembatan PT. Tri Setya Cipta Persada. Karena kesulitan membersihkan sampah, saksi A. Jalil meminta bantuan Muhammad Yusuf bin Suwono, operator excavator di perusahaan tersebut.

Saat Yusuf mengoperasikan excavator, ia tidak melihat korban yang berada di belakangnya. Ketika ia memutar bucket excavator, bagian belakang alat berat itu menabrak Sulaiman hingga terjepit di tiang pembatas jembatan.

Korban segera dievakuasi ke Puskesmas Kecamatan Nguling, namun dinyatakan meninggal dalam perjalanan.

Berdasarkan hasil visum et repertum, korban mengalami luka akibat trauma benda tajam. Meski demikian, pihak keluarga korban telah menerima peristiwa ini sebagai kecelakaan kerja dan mencapai kesepakatan damai dengan tersangka.

Kejari Kabupaten Pasuruan menghentikan penuntutan karena terpenuhinya syarat restorative justice. Yusuf bukan residivis, belum pernah dihukum, serta memiliki ancaman pidana di bawah lima tahun.

Selain itu, ia adalah tulang punggung keluarga. Yusuf juga telah memberikan santunan Rp10 juta kepada keluarga korban. PT. Tri Setya Cipta Persada turut memberikan santunan Rp97,5 juta dan mempekerjakan istri serta anak korban.

Masyarakat Desa Nguling, yang diwakili Sekretaris Desa Masturi, mendukung penghentian perkara ini. Mereka menilai Yusuf sebagai pribadi baik di lingkungan tempat tinggalnya.

Dengan adanya perdamaian tanpa syarat, Kejari Kabupaten Pasuruan resmi menghentikan penuntutan berdasarkan asas keadilan restoratif. (Syn)