Pemerintahan

Kades Oro-oro Ombo Kulon Diduga Ikut Politik Jadi Ketua PAC PKB Wilayah Rembang

<p><strong>PASURUAN<&sol;strong> &vert; <em><span style&equals;"color&colon; &num;ff0000&semi;"><strong>gatradaily&period;com<&sol;strong><&sol;span><&sol;em> – Dalam acara deklarasi dan pendaftaran paslon Gus Mujib &&num;8211&semi; Ning Wardah ada salah satu kepala Desa Oro-oro Ombo Kulon ikut acara tersebut&comma; Sebenarnya sesuai Undang-undang No 06&sol;2014 Tentang Desa ternyata melarang Kepala Desa &lpar;Kades&rpar; terlibat dalam kegiatan politik praktis dan menjadi pengurus partai&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Namun diduga salah satu Kades di Kecamatan Rembang malah menjabat sebagai ketua pengurus anak cabang &lpar;PAC&rpar; salah satu partai politik&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Larangan Kades menjadi pengurus partai tersebut tercantum dalam Pasal 29 UU No 6&sol;2014 Tentang Desa huruf g&period; Dimana dituliskan&semi; &lpar;Kepala Desa dilarang&rpar; menjadi pengurus partai politik&period; Termasuk dilarang pula terlibat dalam kegiatan kampanye pemilu maupun Pilkada&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kenyataan berbeda Surat Ketetapan Nomor &colon; 7108&sol;DPW-25&sol;01&sol;VI&sol;2022 ditetapkan di Kabupaten Pasuruan pada tanggal 03 Juni 2022 ini dimiliki oleh salah satu Kades di Kecamatan Rembang&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Melalui sambungan telepon pada Sabtu &lpar;31&sol;8&sol;2024&rpar; Hariono Kades Oro-oro Ombo Kulon membantah bahwa itu SK lama waktu jaman bupati Irayad Yusuf&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Sebenarnya males mas ikut urusan partai&comma; saya sebenarnya mengundurkan diri tapi tetap masih dimasukkan menjadi pengurus PAC&comma;&&num;8221&semi; ucapnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Menyinggung dirinya ikut partisipasi pendaftaran KH&period; Mujib Imron ke kantor KPU pada Kamis &lpar;29&sol;8&sol;2024&rpar; dengan menggunakan pakaian seragam berlogo Partai Kebangkitan Bangsa &lpar;PKB&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ia mengelak hanya sekedar menjadi alumni santri tidak ikut dalam simpatisan politik praktis&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Saya cuma sebagai alumni santri di pondok Gus Mujib&comma; dan cuma saya hanya diundang saja tidak ikut dalam politik praktis itu saja tidak lebih&comma;&&num;8221&semi; katanya&period; <strong>&lpar;Syn&rpar; <&sol;strong><&sol;p>&NewLine;

Redaksi

Recent Posts

Sertifikat PTSL Randupitu Masuki Tahap Akhir, Kades: NIB Sudah Terbit untuk Sejumlah Bidang Tanah

PASURUAN | gatradaily.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol,…

22 menit ago

TKD Sukoreno Kembali Disiapkan, Dugaan Off-road dan Aliran Uang Sewa Jadi Sorotan

PASURUAN | gatradaily.com – Aktivitas alat berat kembali terlihat di kawasan Tanah Kas Desa (TKD)…

17 jam ago

Mediasi Sengketa PTSL Randupitu Gagal, Kuasa Hukum Kades Pilih Lanjut ke Persidangan

PASURUAN | gatradaily.com – Upaya mediasi dalam sengketa Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di…

23 jam ago

Motor Hilang Saat Pemilik Bersiap Salat Subuh, Polisi Bekuk Terduga Pelaku

KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi saat pemilik rumah bersiap…

1 hari ago

Aliansi Poros Tengah Soroti Lelang Proyek Jalan DBHCHT Rp 3,8 Miliar di Pasuruan

PASURUAN | gatradaily.com – Aliansi Poros Tengah Pasuruan Raya mendatangi Kantor Dinas Sumber Daya Air,…

1 hari ago

Target PAD Kabupaten Pasuruan Capai Rp1,761 Triliun pada 2027, Pemkab Siapkan Pinjaman Daerah Rp363 Miliar

PASURUAN | gatradaily.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,761…

2 hari ago