KOTA PROBOLINGGO | gatradaily.com – Inspektorat Kota Probolinggo menegaskan akan menindaklanjuti dugaan penggunaan CV mati atau Surat Badan Usaha (SBU) tidak aktif dalam pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari dana BOS dan BOSDA di sejumlah SMP Negeri di Kota Probolinggo.

Hal tersebut disampaikan dalam audiensi yang digelar Inspektorat Kota Probolinggo bersama sejumlah LSM dan awak media, Jumat (22/5/2026).

Audiensi tersebut dihadiri IRBANSUS Bidang Investigasi Inspektorat Kota Probolinggo, Ngatmari, Ketua LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (TAMPERAK) Jawa Timur Soedarsono, serta beberapa perwakilan media. Sementara Kepala Inspektorat Kota Probolinggo diketahui tidak hadir dalam forum tersebut.

Dalam pemaparannya, Ngatmari menjelaskan bahwa penggunaan dana BOS dan BOSDA telah diatur secara khusus dalam ketentuan Permendikbud, termasuk batasan penggunaan anggaran untuk rehabilitasi sekolah.

“Penggunaan dana BOS hanya diperbolehkan untuk rehab ringan sekitar 20 persen dari total dana yang diterima sekolah dan tidak boleh melebihi ketentuan tersebut. Jika melampaui, maka itu menyalahi aturan,” kata Ngatmari.

Ia menambahkan, Inspektorat telah melakukan klarifikasi kepada sejumlah sekolah yang diduga menggunakan CV tidak aktif dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Menurut dia, koordinasi juga telah dilakukan dengan Kepala Dinas Pendidikan Kota Probolinggo untuk mendalami persoalan tersebut.

Sementara itu, Ketua LSM TAMPERAK Jawa Timur, Soedarsono, menilai penggunaan CV mati dalam proyek pengadaan merupakan pelanggaran serius dan berpotensi mengarah pada praktik penyimpangan.

“Ini menjadi indikator kuat adanya kongkalikong dalam proses pengadaan,” ujarnya.

Soedarsono menyebut ada tiga hal yang perlu diwaspadai terkait penggunaan CV tidak aktif dalam pengadaan sekolah.

Pertama, lemahnya fungsi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan panitia pengadaan sekolah dalam melakukan verifikasi legalitas perusahaan.

“Seharusnya sebelum penerbitan SPK dilakukan pengecekan melalui OSS atau LPJK. Prosesnya sebenarnya sangat mudah dan hanya membutuhkan waktu beberapa menit,” katanya.

Kedua, adanya dugaan kepentingan pihak tertentu di balik penggunaan nama perusahaan yang sudah tidak aktif.

Menurut dia, praktik tersebut kerap digunakan agar proyek tetap dapat berjalan menggunakan identitas perusahaan lama, sementara pelaksana sebenarnya berbeda.

Ketiga, penggunaan CV mati diduga menjadi modus untuk mempercepat pencairan dana karena perusahaan semacam itu dinilai lebih mudah dikendalikan dan minim pengawasan.

“CV mati lebih mudah digunakan karena tidak lagi diawasi secara aktif oleh LPJK, asosiasi konstruksi maupun pengawasan perpajakan,” ujarnya.

Ia menegaskan, hasil audiensi tersebut akan ditindaklanjuti dengan pelaporan resmi kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran.

Menanggapi hal itu, Inspektorat Kota Probolinggo memastikan akan memproses seluruh hasil audiensi sesuai ketentuan yang berlaku.

Inspektorat juga mengajak masyarakat serta media untuk ikut mengawal penggunaan dana BOS dan BOSDA agar tetap transparan dan tepat sasaran.(ze)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *