PASURUAN | gatradaily.com – Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan dua perangkat Desa Bajangan, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, berujung pada pengunduran diri keduanya dari jabatan.

Dua perangkat desa tersebut masing-masing berinisial HL, yang menjabat sebagai sekretaris desa (sekdes), dan SD, kepala urusan (kaur). Keduanya diketahui telah berkeluarga.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Bajangan, Mujayin, membenarkan adanya pengunduran diri tersebut.

Menurut Mujayin, persoalan itu sebelumnya telah beberapa kali terjadi dan menjadi perhatian tokoh masyarakat setempat.

“Tokoh masyarakat berharap persoalan tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh perangkat desa agar lebih fokus menjalankan tugas dan menjaga marwah pemerintahan desa,” kata Mujayin dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (26/8/2026).

Mujayin mengatakan, sejumlah tokoh masyarakat juga mendorong adanya tindakan tegas terhadap kedua perangkat desa tersebut apabila terbukti melakukan pelanggaran.

“Kalau memang perihal asusila harus diberhentikan, tidak bisa diberi kesempatan kedua. Keduanya harus berhenti, tidak boleh salah satu,” ujarnya.

Camat Gondang Wetan, Agus Hariyanto, mengatakan pihaknya telah menerima surat pernyataan pengunduran diri yang dibuat oleh HL dan SD.

Menurut Agus, surat tersebut dibuat atas kehendak kedua perangkat desa tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun.

“Surat pernyataan mengundurkan diri dibuat kedua belah pihak tanpa ada paksaan dari siapapun,” kata Agus saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.

Setelah menerima surat tersebut, pihak kecamatan akan melaporkan dan menindaklanjuti persoalan itu kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pasuruan.

“Selanjutnya kami laporkan ke Dinas PMD Kabupaten Pasuruan sesuai SOP,” ujar Agus.

Ia menambahkan, sebelumnya pihak kecamatan telah memanggil perangkat desa dan unsur terkait untuk membahas persoalan tersebut.

Langkah tegas diperlukan karena kasus serupa disebut telah terjadi berulang kali.

Selain menindaklanjuti kasus di Desa Bajangan, Kecamatan Gondang Wetan juga berencana melakukan langkah pencegahan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi di desa lain.

Agus mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pemerintah desa di wilayah Kecamatan Gondang Wetan.

Surat edaran tersebut nantinya disertai sosialisasi mengenai etika dan profesionalitas perangkat desa.

“Kami juga akan melakukan sosialisasi. Harapannya seluruh perangkat bisa menjaga marwah pemerintahan desa dalam pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Dengan pengunduran diri HL dan SD, proses selanjutnya berada di tingkat Pemerintah Kabupaten Pasuruan, khususnya Dinas PMD.

Masyarakat Desa Bajangan diharapkan dapat memperoleh kepastian mengenai status kedua perangkat desa tersebut melalui proses yang transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas PMD Kabupaten Pasuruan belum memberikan keterangan resmi terkait status HL dan SD.(ze*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *