PROBOLINGGO | gatradaily.com – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Probolinggo, Roby Sugara, belum memberikan penjelasan teknis terkait dugaan dampak lingkungan dari aktivitas perluasan dan pengurukan tambak di Desa Pesisir, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.

Saat dikonfirmasi pada Kamis (27/8/2026), Roby justru mengarahkan pertanyaan mengenai legalitas usaha kepada instansi yang menangani perizinan.

“Kalau soal izin usaha, ke dinas perizinan dulu ya,” ujar Roby.

Pernyataan tersebut kemudian mendapat sorotan dari Musa Abidin, aktivis Aliansi Masyarakat Peduli Transparansi Anggaran (AMPRA).

Menurut Musa, persoalan yang dikonfirmasi kepada DLH bukan hanya mengenai izin usaha, tetapi juga menyangkut aspek lingkungan yang menjadi bagian dari tugas dan kewenangan instansi tersebut.

“Lha, ya seharusnya dia memberikan klarifikasi sesuai tupoksinya di lingkungan hidup. Dalam konfirmasi wartawan sudah jelas memuat dampak pengembangan tambak di Desa Pesisir terhadap ekosistem sekitar, seperti mangrove, UKL-UPL hingga AMDAL. Namun, justru isu perizinan dialihkan ke instansi lain,” kata Musa.

Musa mengatakan, DLH semestinya memberikan penjelasan mengenai status dan kewajiban dokumen lingkungan dari kegiatan pengurukan maupun pengembangan tambak tersebut.

Ia juga meminta pemerintah daerah memastikan apakah aktivitas tersebut berpotensi memengaruhi ekosistem mangrove dan tata air di kawasan pesisir.

“Ini bukan semata-mata soal izin usaha. Ada aspek lingkungan yang perlu dijelaskan, termasuk dokumen lingkungan dan dampaknya terhadap ekosistem sekitar,” ujarnya.

Musa bahkan menilai respons Kepala DLH Kabupaten Probolinggo tersebut menunjukkan lemahnya kemampuan dalam merespons persoalan lingkungan yang menjadi perhatian masyarakat.

“Ini bentuk dari sikap inkompeten dari pimpinan DLH Kabupaten Probolinggo,” tegas Musa.

Sebelumnya, Gatradaily.com telah meminta konfirmasi kepada Kepala DLH Kabupaten Probolinggo terkait sejumlah persoalan yang muncul dari aktivitas pengurukan dan pengembangan tambak di Desa Pesisir.

Beberapa hal yang dikonfirmasi antara lain dugaan perubahan ekosistem mangrove di sekitar lokasi serta potensi perubahan tata air akibat kegiatan pengurukan.

Selain itu, Gatradaily juga meminta penjelasan mengenai status dokumen lingkungan kegiatan tersebut.

Pertanyaan yang diajukan mencakup apakah kegiatan pengembangan tambak telah memiliki dokumen AMDAL atau UKL-UPL sesuai ketentuan serta bagaimana status dokumen lingkungan tersebut pada DLH Kabupaten Probolinggo.

Konfirmasi juga mencakup legalitas penggunaan alat berat dalam aktivitas pengurukan dan apakah seluruh persyaratan atau perizinan yang berkaitan dengan kegiatan tersebut telah dipenuhi.

Hingga berita ini diterbitkan, DLH Kabupaten Probolinggo belum memberikan jawaban tertulis maupun penjelasan teknis atas pertanyaan tersebut.

Aktivitas pengurukan di kawasan tambak Desa Pesisir sebelumnya juga disebut menimbulkan keresahan di tengah warga.

Kekhawatiran tersebut terutama berkaitan dengan dugaan perubahan kondisi kawasan mangrove dan tata air di wilayah pesisir Kecamatan Sumberasih.

Untuk memperoleh informasi yang berimbang, Gatradaily.com masih berupaya meminta konfirmasi kepada Dinas Perizinan Kabupaten Probolinggo serta instansi terkait lainnya.(ze)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *