Malang | Gatradaily.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mukti Pajajaran Andreas SH.MHum berkantor di Kelurahan Tambaan, Kecamatan Panggungrejo, Pasuruan Kota, bersama Subkhi Abdullah S.Ag selaku DPD LP2KP Kabupaten Pasuruan, mendatangi kantor Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Malang, Jawa Timur. Jumat, (19/05/2023).Kedatangan kedua Lembaga tersebut, bertujuan untuk beraudiensi dengan pihak Pemerintahan Kabupaten Malang, dan diterima langsung oleh Suharsono selaku asisten 1 didampingi para stafnya diruang rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Lt.2 berlokasi di Jl. Merdeka Timur No.3 Malang.
Serta dihadiri oleh beberapa pihak-pihak terkait antara lain, dari Pemerintah Desa, Kecamatan, serta keluarga dari keluarga Sutomo.
Kedua pujangga ini berkolaborasi tak lain bertujuan untuk menanyakan, terkait tanah di Desa Sumberdem, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang milik Sutomo. Diketahui, selama 20 tahun tanah tersebut dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Malang.
Menurut Subkhi, yang menjadi pertanyaan kedua Lembaga dalam permasalah ini yaitu, bagaimana dengan status tanah milik Sutomo. Apabila memang tanah tersebut sudah hak milik dari Pemerintah Kabupaten Malang, harus disertakan dengan pembuktian hak kepemilikan.
“Apabila tanah tersebut memang sudah dibeli oleh Pemkab, tolong tunjukan pembuktian keabsahannya yang bisa mendukung, seperti Sertifikat atau paling tidak Surat AJB (Akte Jual belinya),” terang Subkhi.
Sementara itu, ditempat sama Andreas menjelaskan, terkait tanah ini sudah jelas bukti- buktinya leter C nya pun tembus.
“Jadi dalam hal ini kami tidak menggugat. Kami meminta pada Pemkab Malang, karena sudah jelas tanah ini milik Sutomo disertakan bukti-buktinya yang ada,” jelas Andreas.
“Dalam hal ini, pihak Suharsono selaku asisten 1 Menanggapi dengan ungkapan, hasil dari audensi yang disampaikan oleh Kedua Lembaga tersebut akan kami sampaikan ke Bupati secepatnya.” Pungkasnya. (HSN/Redpel).
Tinggalkan Balasan