PASURUAN | gatradaily.com – Isu dugaan jual beli kios dan kepemilikan ganda lapak di Pasar Jajanan Rakyat Purwosari (JARWO), yang terletak di Dusun Karangasem, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, resmi dibantah oleh Ketua Paguyuban JARWO, Jalal, bersama sejumlah pemilik kios.

Klarifikasi ini disampaikan menyusul pemberitaan di salah satu media online yang menuding adanya praktik jual beli dan kepemilikan ganda kios di pasar tersebut.

“Tidak benar ada praktik jual beli kios maupun kepemilikan ganda seperti yang diberitakan. Semua informasi itu tidak berdasar,” tegas Jalal saat memberikan keterangan kepada media pada Minggu (8/6/2025).

Jalal menjelaskan, adanya perpindahan penggunaan kios dari satu individu ke individu lain murni karena alasan pribadi pemilik pertama yang tidak dapat melanjutkan usahanya.

Proses perpindahan ini, lanjut Jalal, tidak melibatkan transaksi jual beli kios, melainkan hanya kesepakatan penggantian biaya atas peralatan yang ditinggalkan seperti meja, kursi, dan etalase.

“Peralihan itu bukan jual beli kios, melainkan kesepakatan antar pihak atas penggantian alat usaha. Lokasi ini milik pemerintah, dan tidak bisa diperjualbelikan,” tandasnya.

Kepala UPT setempat, Khalifil, menurut Jalal, telah memberikan pertimbangan dan menyatakan bahwa peralihan penggunaan kios tersebut sah selama dilakukan antar warga lokal dan tidak melanggar aturan, termasuk dalam kasus yang melibatkan anggota keluarga dengan Kartu Keluarga (KK) yang berbeda.

Dodik, salah satu pengelola kios yang namanya sempat disebut dalam pemberitaan, juga angkat bicara. Ia membantah keras telah membeli kios tersebut.

“Saya tahu betul kios ini milik Pemkab Pasuruan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Saya tidak membeli kios, hanya mengganti biaya peralatan milik pengguna sebelumnya,” jelas Dodik.

Sementara itu, Wakil Ketua Paguyuban JARWO, Suryadi, turut membantah kabar yang menyebut dirinya memiliki dua kios. Ia mengklarifikasi bahwa pengguna kios yang disebut-sebut sebagai miliknya adalah anggota keluarganya yang tinggal di wilayah yang sama namun tercatat dalam KK yang berbeda.

“Saya tidak memiliki dua kios. Yang menempati adalah keluarga saya yang tinggal di sini dan sesuai aturan, hal itu dibolehkan,” tegas Suryadi.

Sebagai informasi, berdasarkan data awal dari Disperindag Kabupaten Pasuruan, pembangunan awal pasar JARWO mencakup 18 kios dan berkembang menjadi 24 kios seiring waktu. Namun, hasil investigasi di lapangan menunjukkan bahwa saat ini hanya 8 kios yang aktif ditempati, sementara sisanya masih kosong. (gif)