KARAWANG | gatradaily.com – Sebanyak 837 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang menerima Remisi Umum (RU) Tahun 2026 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Penyerahan remisi secara simbolis berlangsung di Lapangan Karangpawitan, Kabupaten Karawang, bertepatan dengan upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Karawang bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua DPRD Kabupaten Karawang, sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), instansi vertikal, serta jajaran Lapas Kelas IIA Karawang.
Tiga narapidana, yakni berinisial RN, AI, dan JA, turut hadir sebagai perwakilan penerima remisi dalam prosesi penyerahan secara simbolis.
Dari total 837 narapidana yang memperoleh remisi, sebanyak 827 orang mendapatkan Remisi Umum I (RU I).
Sementara itu, 10 narapidana lainnya memperoleh Remisi Umum II (RU II). Dari jumlah tersebut, delapan orang dinyatakan langsung bebas, sedangkan dua lainnya mendapatkan RU II dengan subsider.
Pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan berdasarkan ketentuan yang berlaku serta menjadi bagian dari proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
Remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik, kepatuhan terhadap tata tertib, serta keikutsertaan warga binaan dalam program pembinaan.
Kepala Lapas Kelas IIA Karawang Ma’ruf Prasetyo mengatakan, momentum pemberian remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan.
“Remisi bukan hanya tentang berkurangnya masa pidana, tetapi juga merupakan penghargaan atas proses perubahan dan pembinaan yang telah dijalani,” kata Ma’ruf.
Menurut dia, warga binaan diharapkan terus menjaga perilaku selama menjalani masa pidana serta mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat.
“Kami berharap momentum ini menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik, mengikuti pembinaan dengan penuh kesungguhan, dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujarnya.
Ma’ruf menambahkan, pemberian remisi menjadi bagian dari upaya pemasyarakatan dalam mempersiapkan warga binaan agar mampu menjalani proses reintegrasi sosial.
Melalui program pembinaan yang berkelanjutan, Lapas Karawang berkomitmen membantu warga binaan agar setelah kembali ke masyarakat dapat menjalani kehidupan secara produktif, mandiri, dan bertanggung jawab.
Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI pun menjadi kesempatan bagi warga binaan untuk melakukan perubahan dan memperbaiki diri sebagai bekal menyongsong kehidupan setelah menjalani masa pidana.(syn*)





