PASURUAN | gatradaily.com – Polres Pasuruan mengungkap rangkaian aksi pengeroyokan dan pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di sejumlah titik jalur Malang-Surabaya. Sebanyak tujuh tersangka diamankan dari lima lokasi kejadian pada 10-11 Agustus 2026.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Jumat (14/8/2026). Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast, didampingi Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono, Wakapolres Kompol Andy Purnomo, serta jajaran Satreskrim Polres Pasuruan.
Jules mengatakan, rangkaian kejadian bermula pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 23.05 WIB di Jalan Raya Surabaya-Malang, wilayah Purwosari.
Saat itu, seorang pengendara dihentikan sekelompok orang. Korban kemudian dikeroyok dan sepeda motornya dirampas.
Aksi serupa kembali terjadi pada Selasa (11/8/2026) dini hari. Sekitar pukul 02.00 WIB di wilayah Pandaan, dua pengendara yang melintas dari arah Malang menuju Surabaya dihadang dan dikeroyok.
Dalam kejadian tersebut, sepeda motor dan telepon seluler milik korban dirampas.
Sekitar pukul 03.00 WIB, aksi kembali terjadi di kawasan Karangjati, Pandaan. Seorang korban dihadang dan ditabrak hingga terjatuh.
Korban kemudian dipukuli dan dibawa ke pinggir jalan. Pelaku selanjutnya mengambil sepeda motor dan telepon seluler korban.
Sementara itu, sekitar pukul 01.30 WIB, aksi kekerasan juga terjadi di depan sebuah minimarket di kawasan Lemah Abang, Sukorejo. Seorang korban dipukul pada bagian kepala hingga kehilangan dua telepon seluler.
Rangkaian kejadian tersebut berlanjut sekitar pukul 04.15 WIB di Sukorejo. Dalam peristiwa itu, terjadi pengrusakan terhadap kendaraan dinas dan sejumlah fasilitas Polri.
“Dari rangkaian kejadian tersebut, tercatat enam korban mengalami luka-luka di bagian kepala, wajah, bahu hingga punggung,” kata Jules.
Menurut dia, para pelaku menggunakan modus yang relatif sama, yakni menghadang pengguna jalan, melakukan kekerasan secara bersama-sama, kemudian merampas barang milik korban.
Dari tujuh tersangka yang diamankan, polisi menyebut masing-masing memiliki peran berbeda. Ada yang berperan sebagai eksekutor pemukulan, joki kendaraan, pengambil telepon seluler, hingga provokator.
Dalam salah satu aksi, pelaku juga diduga menggunakan benda tumpul dan benda tajam untuk melukai korban.
Untuk kasus pengrusakan di Sukorejo, polisi menyebut pelaku melempar batu dan melakukan provokasi terhadap massa di sekitar Mako Polsek Sukorejo.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya telepon seluler, sepeda motor, serta pakaian yang digunakan para tersangka ketika beraksi.
Dalam perkara pengrusakan, dua kendaraan dinas Polri mengalami kerusakan. Selain itu, neon box dan pagar gerbang Mako Polsek Sukorejo juga turut rusak.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 KUHP Nasional sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum serta Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Jules menegaskan, proses penyidikan masih berlangsung. Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Kami tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup,” ujarnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat yang melintas di jalur Malang-Surabaya agar meningkatkan kewaspadaan dan mengutamakan keselamatan.
Jules meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh kelompok tertentu dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri.
“Tindakan kekerasan, penghadangan, dan perampasan dengan alasan apa pun adalah perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana diminta segera melaporkannya kepada kepolisian agar dapat ditangani sesuai mekanisme hukum.
Polres Pasuruan memastikan penegakan hukum terhadap rangkaian kasus tersebut akan terus dilakukan secara profesional dan transparan demi menjaga keamanan masyarakat, khususnya di wilayah Jawa Timur.(syn)





