PASURUAN | gatradaily.com – Aliansi Poros Tengah Pasuruan Raya mendatangi Kantor Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Senin (20/7/2026).
Kedatangan mereka untuk meminta penjelasan terkait proses lelang proyek Pemeliharaan Berkala Jalan Kedungbanteng–Wonokerto, Kecamatan Rembang, yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) APBD 2026.
Proyek tersebut memiliki nilai pagu anggaran sebesar Rp 3.883.746.984,15.
Koordinator Aliansi Poros Tengah, Saiful Arif, menduga terdapat persyaratan dalam proses pengadaan yang berpotensi membatasi kontraktor lokal untuk mengikuti tender.
Salah satu persyaratan yang disoroti adalah kewajiban memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI 2025 Konstruksi Khusus Lainnya YTDL (43909), serta subklasifikasi Jasa Pelaksana Pekerjaan Lapis Perkerasan Beton Rigid Pavement (KK005).
Menurut Saiful, persyaratan tersebut membuat sejumlah kontraktor lokal yang selama ini mengerjakan proyek jalan di Kabupaten Pasuruan tidak dapat mengikuti proses lelang.
“Ini kuat kita duga ada upaya pengkondisian untuk memenangkan salah satu pemilik perusahaan konstruksi. Hal ini mencederai profesionalitas dan independensi lembaga negara,” kata Saiful.
Pihak DSDABMBK Kabupaten Pasuruan membantah adanya pengkondisian dalam proses tender tersebut.
Danang dari Bidang Bina Marga dan Bina Konstruksi menjelaskan, persyaratan terkait pekerjaan Lapis Perkerasan Beton Rigid Pavement (KK005) merupakan ketentuan yang harus dipenuhi peserta tender sesuai regulasi yang berlaku.
“Untuk pekerjaan Lapis Perkerasan Beton Rigid Pavement KK005, sebagaimana peraturan menteri tahun 2025, memang harus dibuktikan dengan sertifikasi. Itu merupakan hal yang normatif,” ujar Danang.
Ia mengatakan, proses tender dilakukan melalui mekanisme pengadaan yang berlaku. Menurut dia, perusahaan yang memenuhi klasifikasi dan persyaratan yang telah ditetapkan dapat mengikuti proses tender.
“Setiap tender yang diumumkan, rekanan yang memiliki klasifikasi sesuai akan otomatis terundang. Kita tidak bisa membatasi siapa saja yang akan ikut dalam tender,” katanya.
Dalam pertemuan tersebut, Aliansi Poros Tengah juga meminta DSDABMBK membuka sejumlah dokumen terkait proyek, termasuk risalah lelang dan RAB Design.
Namun, permintaan tersebut belum dapat dipenuhi oleh pihak DSDABMBK.
Danang beralasan pejabat atau pihak yang memiliki kewenangan terhadap dokumen RAB Design sedang menjalankan tugas di luar daerah.
“Kalau untuk RAB Design, kita tidak bisa memberikan saat ini karena yang bertugas dan mempunyai wewenang untuk itu sedang dinas luar,” ujarnya.
Jawaban tersebut membuat Aliansi Poros Tengah kecewa. Mereka kemudian memilih mengakhiri pertemuan dan meninggalkan ruangan.
Saiful mengatakan, pihaknya akan menempuh langkah hukum apabila dokumen yang diminta tidak dibuka.
Aliansi berencana melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum (APH) dan Ombudsman.
“Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik jelas mengatur informasi yang dapat diakses masyarakat. Kalau dokumen yang seharusnya terbuka justru tidak diberikan, ini akan menjadi pertanyaan publik,” kata Saiful.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan lebih lanjut dari DSDABMBK Kabupaten Pasuruan mengenai tindak lanjut permintaan dokumen yang diajukan Aliansi Poros Tengah Pasuruan Raya.(ze)





