PAMEKASAN | gatradaily.com – Polres Pamekasan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran administrasi kependudukan dan penyalahgunaan data pribadi.

Dari tiga tersangka tersebut, satu orang yang diketahui merupakan oknum pengacara masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasihumas Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan Pratama mengatakan penanganan perkara tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima SPKT Polres Pamekasan pada 5 Juni 2026. Laporan itu dibuat oleh pelapor berinisial HAA.

Menurut Yoni, penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa sedikitnya enam orang saksi. Pemeriksaan juga melibatkan pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Sidoarjo serta Sumenep.

“Hingga saat ini, tim penyidik Satreskrim Polres Pamekasan telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan yang mendalam. Kami telah memeriksa sedikitnya enam orang saksi, yang salah satunya melibatkan pihak Dispendukcapil Sidoarjo dan Sumenep,” kata Yoni dalam keterangannya. Selasa (14/7).

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni EM, AH, dan AEF yang diketahui berprofesi sebagai pengacara.

Yoni menjelaskan, tersangka AH sempat tidak memenuhi panggilan pertama pada 6 Juli 2026 dengan alasan keluarga. Namun, AH akhirnya hadir memenuhi panggilan penyidik pada 9 Juli 2026. Setelah menjalani pemeriksaan, yang bersangkutan langsung ditahan di Rumah Tahanan Polres Pamekasan.

Sementara itu, tersangka EM sempat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik pada 6 dan 9 Juli 2026 karena menyampaikan surat keterangan sakit dari dokter. Meski demikian, penyidik menyebut EM bersikap kooperatif dan dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada malam hari.

Berbeda dengan dua tersangka lainnya, AEF tidak memenuhi panggilan penyidik. Pada pemanggilan pertama 10 Juli 2026, AEF beralasan sakit. Namun, saat dipanggil kembali pada 13 Juli 2026, ia kembali mangkir tanpa memberikan alasan yang dinilai patut.

Penyidik kemudian mendatangi kediaman AEF untuk melakukan upaya paksa. Namun, yang bersangkutan tidak berada di lokasi sehingga Polres Pamekasan menerbitkan surat DPO.

Dalam proses penyidikan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar surat tanda terima KTP tahun 2026, satu KTP asli tahun 2023, satu foto KTP tahun 2026, dua rekaman CCTV, satu rekaman video KTP, bukti percakapan, serta tiga unit telepon genggam.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 96A dan Pasal 95A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP Nasional juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 67 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP Nasional juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Berdasarkan pasal-pasal tersebut, para pelaku diancam dengan hukuman pidana mulai dari dua tahun hingga maksimal 10 tahun penjara,” ujar Yoni.

Polres Pamekasan mengimbau tersangka AEF yang kini berstatus DPO agar segera menyerahkan diri untuk mempermudah proses penyidikan yang sedang berjalan.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *